Fiqih adalah hasil penalaran bebas terkendali, maksudnya bahwa bebas dalam menentukan pemikiran yang akan dihasilkan namun harus dikendalikan oleh berbagai aturan dan kaidah yang bersumber pada nash Al-Qur‟an dan hadist. 4. Fiqih adalah produk pikiran yang sangat dinamis. 5.
praktik wudhu dari aspek hukum, yang tertulis dalam beberapa kitab-. kitab fiqih matan empat mazhab. a. Wudhu Rasulullah saw Menurut Mazhab Hanafi. Imam Ibnu Maudud al-Maushili (w. 683 H), seorang ulama. bermazhab Hanafi, dalam kitab matan-nya; Mukhtar al-Fatwa, yang.
TINJAUAN UMUM TENTANG WUDHU. Ester 19. Arti dari menyentuh adalah menyinggung sedikit, menjamah 1. Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya hadats, terdiri dari kelamin laki-laki (dzakar), dubur, dan kemaluan wanita 2. Bagian alat kelamin laki-laki yang dapat membatalkan wudhu adalah batang dzakarnya mulai dari pangkal sampai ujung dzakarnya.
6. PEMBAHASAN A. Pengertian wudhu Wudhu merupakan salah satu „amaliyah ta‟abbudiy sebagai syarat sahnya melaksanakan ibadah shalat. Prinsip dari pelaksanaan ibadah adalah untuk memelihara agama (hifzhu al-dîn) yang termasuk salah satu kategori dharûriyah (apabila tidak dipelihara akan merusak eksistensi agama).Pensyari‟atan wudhu didasarkan kepada nash al-Qur‟an (Surat al-Maidah ayat
1GOgb. 478 151 268 155 411 328 200 196 316
fiqih wudhu 4 mazhab pdf