Merupakanpanti asuhan yang berada di Kota Depok. Panti asuhan ini merawat dan mendidik anak-anak yatim piatu serta anak-anak terlantan. Panti asuhan al musthafa memenuhi kebutuhan anak-anak yang dirawatnya mulai dari makanan hingga sekolahnya. Panti asuhan Kota Depok terbuka terhadap bantuan donatur dan sumbangan warga.
Depok - Dinas Sosial Pemerintah Kota Dinsos Pemkot Depok melaporkan puluhan panti asuhan tidak mengantongi izin operasional. Akibatnya, Pemkot sulit mengawasi aktivitas panti asuhan tersebut. Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Sosial Kota Depok, Dadang Supriatna, mengatakan saat ini, di Kota Depok ada sekitar 100 panti asuhan. Namun, yang berizin hanya 36 panti asuhan. Tentunya, ini berdampak kepada pengawasan. "Kami hanya mengawasi 36 panti asuhan. Sisanya, tidak bisa diawasi karena kami sulit menyusurinya," kata Dadang kepada Sabtu 4/2/2017. Untuk itu ke depan, ia menambahkan, Dinas Sosial akan membentuk Tim Visi. Dalam menjalankan tugasnya, tim bakal door to door mendata panti asuhan serta meminta pengurusnya untuk mengurus izin. "Kami sekarang belum punya data valid jumlah panti asuhan. Kenapa karena kemarin, kami belum punya anggaran. Kemudian, Dinas Sosial juga baru saja pisah," terang Dadang. Dia menambahkan, upaya ini juga merupakan antisipasi penyalahgunaan panti asuhan yang kerap memperkaya pribadi dengan mencari sumbangan. "Kami akan lihat sejauh mana panti itu berjalan dengan semestinya. Kami khawatir panti asuhan hanya buat minta sumbangan, sementara anak-anak tidak ada," tambah Dadang. Dadang menjelaskan petugas Dinas Sosial tidak serta merta memberikan izin kepada pengurus panti, mereka tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, anak yang bernaung di panti tersebut, minimal jumlahnya 15 anak. Persyaratan lain yakni mendapatkan rekomendasi dari lingkungan setempat seperti camat, lurah dan tetangga. "Ada akte pendirian dan izin dari Kemenkumham," imbuh Dadang. Ia menjelaskan, izin operasional berlaku sampai tiga tahun. Selain itu, panti asuhan yang akan membuat atau memperpanjang izin harus mendapatkan rekomendasi dari Forum Lembaga Kesejaterahan Sosial Anak Kota Depok "Mereka membatu cek and re-cek. Seperti asal-usulnya anak dari mana," ucap Dadang. Sementara itu, Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Kota Depok, Munherry menjelaskan 36 panti asuhan yang dimaksud merupakan anggota dari Forum LKSA Kota Depok. "Anggota kami ialah yang mengikuti aturan Kota Depok," kata Munhery. Ia mengaku, ada 14 panti asuhan yang telah berizin, tetapi tidak tergabung dalam Forum LKSA. "Lainnya itu berbentuk yayasan saja, tidak ada anaknya, artinya fikif. Bisa jadi mereka hanya meminta sumbangan dari masyarakat," jelas Munhery.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berdasarkaninformasi sementara, mayoritas penghuni panti terkena COVID-19. “Disini kami sangat dibantu Dandim 0508 Depok, Kolonel Inf Agus Israk Miraj dalam pemberian bantuan dari Kodam Jaya untuk panti asuhan,” katanya. Adapun bantuan yang disalurkan di antaranya, ribuan paket APD, hingga kebutuhan sembako dan obat-obatan serta vitamin.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID gIlqHcLI2sBxKCdyAvh4knafZ0B3D8g4KPHolTI2yGg06b0-v85Opw== Depok-. Sebuah panti asuhan diDepok menjadi viral di media sosial karena menjual bayi lewat akun Instagram-nya. Polisi memastikan bahwa pihak yayasan tidak pernah memperjualbelikan bayi. Polresta
Home Perkotaan Jum'at, 22 Januari 2021 - 1522 WIBloading... Hasil swab test penghuni Panti Asuhan ST Fransiskus Asisi di Pancoran Mas, Kota Depok, diketahui sebanyak 43 orang dinyatakan positif COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews A A A DEPOK - Hasil swab test terhadap penghuni Panti Asuhan ST Fransiskus Asisi di Pancoran Mas, Kota Depok sudah diketahui. Dari 45 penghuni yang menjalan swab test, sebanyak 43 dinyatakan positif COVID-19. Saat ini mereka menjalani isolasi mandiri di panti tersebut, sementara dua lainnya yang negatif sudah dipisahkan. Baca juga; Satgas Covid-19 Depok Masih Menunggu Hasil Swab 45 Anak Panti Asuhan “Pada Jumat pagi ini sudah diketahui dari 45 orang yang diambil spesimennya, 43 dinyatakan positif COVID-19. Untuk dua orang yang dinyatakan negatif itu dilakukan isolasi mandiri dan akan tempat yang sudah di tentukan,” kata Jubir Satgas COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat 22/1/2021.Sebanyak 43 penghuni yang terdiri dari anak-anak dan pengasuh itu masuk dalam kategori orang tanpa gejala OTG. Kendati menjalani isolasi mandiri di panti, namun mereka masih dalam pemantauan petugas puskesmas setempat. Jika ada yang mengalami perburukan akan segera ditindaklanjuti untuk dibawa ke rumah sakit. “Saat ini mereka tanpa gejala, sedikit ada gejala ringan tetapi itu dipantau oleh puskesmas setiap hari,” tegasnya. Baca juga; 40 Anak Panti di Kota Depok Terpapar COVID-19, Diduga Tertular dari Pekerja Bangunan Selain itu, anak-anak di panti itu juga menjadi atensi dan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI. Oleh karenanya pihaknya berkoordinasi aktif dengan KPAI terkait dengan kejadian kasus yang terjadi pada panti asuhan tersebut. “Jadi kondisi panti saat ini sudah dilakukan pemantauan oleh puskesmas dan juga satgas kecamatan dan juga oleh satgas kota dan tentunya untuk kasus yang terjadi di panti asuhab ini juga sudah mendapatkan perhatian dari KPAI. Untuk Kota Depok persentase kategori usia anak-anak yang terpapar COVID-19 lebih kurang 15% dari total kasus,” menjelaskan, KPAI kemarin baru menanyakan terkait dengan langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Kota Depok dan Dinas Sosial. Dalam penanganan anak-anak disana, pihaknya telah melakukan klarifikasi penjelasan langkah-langkah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 Kota Depok. wib pemkot depok kota depok swab test panti asuhan positif covid19 Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu
PANTIASUHAN KRISTEN KARENA DOA DEPOK Panti Asuhan Kristen Karena Doa Berdiri Sejak Tahun 1984 Di Meruya ilir Jakarta Barat, Setelah itu pindah ke sawangan depok dari tahun 1988 hingga saat ini. Merawat Dan Mendidik Anak - Anak Yatim Piatu Dan Juga Anak Terlantar.
› Perjuangan memberantas tindak kekerasan seksual dan upaya perlindungan kepada anak dan perempuan belum berakhir. RUU TPKS diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual. AGUIDO ADRISidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. DEPOK, KOMPAS — Pengadilan Negeri Depok memutuskan Lukas Lucky Ngalngola bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani. Ia divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan putusan atas kasus Lukas Lucky Ngalngola digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola mengikuti persidangan melalui siaran langsung dari Rumah Tahanan Kelas I Cilodong. Baca juga Desakan Tuntaskan Kasus Predator Anak DepokLukas Lucky Ngalngola diputuskan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap satu korban anak, yaitu Y 14. Saat kasus kekerasan seksual terungkap pada September 2019, Y masih berumur 12 Fadil mengatakan, dari keterangan saksi dan alat bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ancaman kekerasan, memaksa anak untuk berbuat cabul.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ADRIAnak-anak Panti Asuhan Fransiskus Asisi datang ke Pengadilan Negeri Depok, Kamis 20/1/2022, untuk menyuarakan dan mendukung salah satu teman mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Lukas Lucky Lucky Ngalngola terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 sejumlah pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan perbuatan tercela. Perbuatan terdakwa juga dinilai dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depan. Selain itu, terdakwa tidak mengakui putusan tersebut, Bayu Ferianto selaku kuasa hukum Lukas Lucky Nglangola menyatakan luar persidangan, Bayu mengatakan, hukuman yang diberikan terlalu berat. Selain itu, tidak semua saksi sebanyak delapan orang dihadirkan dan didengar dalam pembuktian fakta di persidangan sebelumnya.”Terlalu berlebihan hukuman 14 tahun terhadap apa yang tidak dipertimbangkan. Ini terlalu berlebihan, Harus dibebaskan, dong. Tidak ada saksi. Katanya ada delapan anak di dalam angkot, tetapi yang dijadikan saksi hanya dua anak. Dua anak tersebut pun bicara tidak pernah ikut potong rambut, enam anaknya ke mana?” itu, putusan majelis hakim diapresiasi oleh perwakilan keluarga dan pengurus Panti Asuhan Fransiskus Asisi serta sejumlah kelompok pemerhati anak dan perempuan. Panti asuhan itu kini menjadi rumah baru bagi anak-anak yang dulu tinggal di Panti Asuhan Kencana Benjana hukum dan pendamping korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan, meski tidak ada hukuman pemberat, ia mengapresiasi keputusan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Bruder Angelo.”Kita terima dengan baik. Ini suatu preseden baik untuk penegakan hukum bahwa negara ini hadir. Indonesia darurat kekerasan seksual, Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik. Ada hakim, jaksa, dan polisi mempunyai hati nurani memberikan langkah tepat dalam proses peradilan hingga putusan,” kata ADRISeorang anak dari Panti Asuhan Fransiskus Asisi membentangkan spaduk bertulis Lindungi Anak Kita, Stop Kekerasan Seksual terhadap Anak sebelum sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Lukas Lucky Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania Iskandar, perjuangan melawan tindak kekerasan seksual serta upaya perlindungan kepada anak-anak dan perempuan belum berakhir. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperkuat oleh negara dalam menghadirkan keberpihakan kepada korban. Hal itu perlu dukungan kuat pula oleh sinergitas lintas itu, katanya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual RUU TPKS diharapkan bisa menjadi kekuatan hukum untuk memastikan pemulihan korban secara penuh, layanan hukum yang komprehensif, hingga aparat penegak hukum yang memiliki perspektif baik atau berpihak kepada korban.”Kita tidak ingin penanganan kasus kekerasan seksual berlarut. Korban harus lebih diperhatikan. Saat ini kami memberikan perlindungan kepada empat korban kasus Lukas Lucky Ngalngola berupa bantuan medis dan psikologis. Terkait psikologis ini belum maksimal. Ini perlu dipastikan dan diperkuat juga ke depan,” ujar juga Mengungkap Jejak Gelap Pemerkosa Anak di DepokIa melanjutkan, penting pula dalam penanganan hukum yang komprehensif, pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya wajib membayar denda, tetapi juga pemenuhan hak restitusi.”Terkait restitusi, masih ada berkas yang kurang lengkap. Menurut saya, ini penting secara hukum dan untuk para korban yang dibebankan kepada pelaku. Denda dari putusan hakim itu masuk ke negara, sementara restitusi untuk korban. Ini hak yang harus ada karena korban atau keluarga sudah berjuang dan ini untuk proyeksi psikologis korban juga,” tutur Livia. EditorCHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO PantiAsuhan Nur Karomah Depok berlokasi di Jl Nangka kp kekupu RT/RW 01/05 Pasir Putih, Cipayung, Depok dan merupakan salah satu Panti Asuhan yang menjadi target utama dari kegiatan Achievement Motivation Training (AMT) dan Konser Amal Virtual Level 6 SDIT Al Haraki. Panti tersebut mulai didirikan sejak 20 Agustus 2020 dan hingga saat ini
Home Perkotaan Rabu, 20 Januari 2021 - 1011 WIBloading... Puluhan anak di Panti Asuhan ST Fransiskus Asisi di Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Kota Depok, terkonfirmasi positif COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews A A A DEPOK - Puluhan anak di Panti Asuhan ST Fransiskus Asisi di Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Kota Depok , terkonfirmasi positif COVID-19. Dari informasi yang didapat ada 40 anak yang terkonfirmasi dan satu orang pengasuh yang juga terpapar COVID-19. Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, puluhan anak itu diketahui terpapar COVID-19 setelah seluruh penghuni panti menjalani rapid antigen pada Senin 18/1/2021. Kemudian hasilnya reaktif dan ditindaklanjuti dengan tes usap atau swab test. Sedangkan untuk satu orang pengasuh dinyatakan positif berdasarkan hasil swab pcr yang dilakukan beberapa hari lalu. “Ada 40 anak di panti tersebut dan satu pengasuh yang terkonfirmasi,” katanya, Rabu 20/1/2021. Baca juga; DKI Siapkan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Wagub Semua Warga Harus Divaksin Dadang menambahkan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan menutup sementara panti asuhan dan dilakukan disinfektan. “Kami mengambil langkah-langkah dari semalam, kita lakukan koordinasi dengan pihak yayasan. Tadi sudah dilakukan mitigasi di yayasan tersebut berupa penyemprotan disinfektan, screening yang terpapar,” mengaku, masih menunggu hasil tes PCR 40 anak tersebut. Mereka menjalani swab PCR yang difasilitasi oleh Gugus Tugas Kota Depok. “Sudah dilakukan swab PCR dan difasilitasi oleh kita untuk memastikan terkait dengan kondisi penularan COVID-19 tersebut,” kebutuhan logistik di panti tersebut akan difasilitasi Satgas COVID-19 Kota Depok. “Secara logistik mereka sudah siap sebetulnya, tapi dari kami Satgas Pemerintah Kota juga memberikan itu,” katanya. Baca juga; Kasus Covid-19 di Kota Bogor Catat Rekor Tertinggi, 120 Kasus Positif Dalam Sehari Saat ini panti dalam pemantauan oleh puskesmas setempat dan aktivitas di dalam dihentikan sementara. “Saat ini dilakukan pemantauan oleh Puskesmas, karena yayasan tersebut kita fungsikan sebagai tempat isolasi mandiri untuk yang ada di panti tersebut. Kita lakukan lockdown, mereka tidak boleh keluar, dilakukan mitigasi,” pungkasnya. wib panti asuhan kota depok terpapar covid19 tim satgas covid 19 isolasi mandiri Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu

PolisiDiminta Kawal Kasus Asusila di Panti Asuhan Anak Depok. Kamis, 29 April 2021 19:53 WIB. Penulis: Rizki Sandi Saputra.

Laporan Reporter Rizki Sandi Saputra JAKARTA - Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengapresiasi langkah jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Depok yang serius menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan Puji saat pihaknya menerima kedatangan jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam LSM Depok. Di mana dalam kunjungan tersebut perwakilan LSM Depok itu meminta kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Polres Depok untuk mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Bejana Rohani di Depok, yang diduga dilakukan pelaku Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo. "Terima kasih atas kehadiran LSM Depok dan pemerhati anak dan perempuan, tentunya apresiasi yang disampaikan ini membuat kami lebih semangat untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok kita," tutur Pujiyarto kepada di Polda Metro Jaya, Kamis 29/4/2021. Lanjut kata Puji, saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan Polres Depok ke Kejaksaan untuk nantinya diproses dan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum JPU lebih lanjut. Bahkan untuk tersangkanya sendiri sudah dilakukan penahanan dan dijerat melanggar Pasal 81 tentang kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian kata dia tinggal menunggu apa yang menjadi petunjuk dari JPU guna melakukan proses tahap lanjutan. Baca juga Eks Kepala BPPBJ DKI Akan Lapor Pencemaran Nama Baik Soal Tuduhan Pelecehan Seksual "Syukur-syukur bisa di terbitkan P21 kelengkapan berkas dari tersangka agar segera bisa kita lakukan tahap 2," tuturnya. Dirinya juga turut menyampaikan apresiasi kepada Polresta Depok khususnya Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA karena sudah dengan baik menangani kasus tersebut. "Tentunya apresiasi ini sangat luar biasa dan tentunya dari renakta sendiri juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Kanit PPA Depok yang sudah menangani kasus ini dengan baik," tuturnya. Sebelumnya, jaringan masyarakat sipil untuk penuntasan kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Depok menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis 29/4/2021. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan atas kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Bejana Rohani di Depok, yang diduga dilakukan pelaku Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo. Baca juga Agung Saga Diam-diam Sudah Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi, Begini Kondisinya "Dalam hal ini pesannya kepada Kapolda maupun pak Pujiyarto dan juga Kanit PPA supaya mengawal kasus ini sampai tuntas," tutur Judianto Simanjuntak anggota tim pembela hukum anak Indonesia kepada di Polda Metro Jaya, Kamis 29/4/2021.
TxnzNk. 264 326 300 289 103 437 456 48 187

panti asuhan di depok