KorpsAfrika tidak mendapat suplai secara memadai akibat dari hilangnya pengapalan suplai oleh Angkatan Laut dan Angkatan Udara Sekutu, terutama Inggris, di Laut Tengah. Kekurangan persediaan ini dan tak adanya dukungan udara, memusnahkan kesempatan untuk melancarkan serangan besar bagi Jerman di Afrika.
rpambudi12 Misi utama Mempertahankan Jawa dari serangan jalan anyer - panarukanmembangun gudang senjata di Surabaya fan SemarangMembangun pelabuhan untuk kelancaran arus militer 0 votes Thanks 3
Adi(nama kecil Adolf Hitler) dilahirkan pada tanggal 20 April 1889 di sebuah kota kecil di Austria dekat perbatasan Jerman. Ayahnya adalah seorang yang keras dalam mendidik anak sedang ibunya (Klara) sangat baik kepadanya. Klara adalah salah satu dari sedikit orang yang benar-benar disayangi oleh Adolf. Klara sangat percaya bahwa anaknyaKetika Kekaisaran Jepang mulai melakukan ekspansinya ke arah Asia Tenggara, Singapura menjadi benteng pertahanan terakhir Pasukan Inggris setelah Malaya berhasil ditaklukkan Jepang pada tanggal 31 Januari 1942. Mengetahui betapa pentingnya Singapura sebagai basis pertahanan terakhir Inggris dan ANZAC di Asia Tenggara, Inggris menugaskan Letnan Jenderal Arthur Percival sebagai pemimpin pertahanan Jepang mengirim sekitar prajuritnya untuk merebut Singapura dari tangan Inggris. Pertempuran pun pecah pada tanggal 8 Februari 1942 hingga kejatuhan Singapura 15 Februari adalah 7 fakta historis kejatuhan Singapura yang wajib kalian Pembantaian Rumah Sakit Militer Singapura menjadi saksi bisu pembantaian berdarah yang dilakukan Pasukan Kekaisaran Jepang terhadap Sekutu. Pembantaian ini dibuktikan ketika Jepang menyerbu Rumah Sakit Militer Alexandra yang sudah ditandai lambang palang merah. Tragedi tersebut terjadi setelah Jepang berhasil menguasai wilayah Pasir Panjang pada 14 Februari 1942 di mana mereka kemudian melakukan pembersihan sisa-sisa kantung pertahanan Inggris, termasuk Rumah Sakit Militer mengetahui banyak pasien dan staff militer Inggris di rumah sakit tersebut, Pasukan Jepang melancarkan pembantaian mereka dengan mengeksekusi mati semua orang yang berada di sana. Setidaknya tercatat ada sekitar 200 pasien dan staff militer Inggris yang menjadi korban pembantaian di mana ekskusi tersebut dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu dua Sekitar 5000 Prajurit Sekutu gugur, sedangkan Jepang kehilangan 1700 seminggu pertempuran antara Pasukan Jepang dan Pasukan Sekutu yang dipimpin Inggris, ribuan prajurit menjadi korban yang tidak terelakkan. Menurut estimasi, dari awal pertempuran pada tanggal 8 Februari hingga kejatuhan Singapura ke tangan Jepang pada 15 Februari 1942 terdapat lebih dari 5000 Prajurit Sekutu yang Kekaisaran Jepang hanya kehilangan sekitar 1700 prajurit dalam merebut Singapura. Angka kematian yang sangat tinggi bagi pihak Sekutu dalam mempertahankan Singapura menjadi pusat perhatian dan pertimbangan khusus Militer Inggris yang masih harus mempertahankan banyak wilayahnya dari ekspansi Pasukan Jepang. 3. Menjadi kekalahan terburuk dalam sejarah militer Singapura dianggap Perdana Menteri Inggris kala itu, Winston Churchill, sebagai kekalahan terburuk dalam sejarah Militer Inggris. Masyarakat dan anggota Parlemen Inggris percaya bahwa Singapura adalah benteng terkuat di Asia Tenggara yang tidak mungkin jatuh ke tangan Jepang meskipun Hong Kong wilayah Inggris sudah ditaklukkan Kekaisaran Jepang ini juga dibuktikan dengan keberadaan sekitar Pasukan Sekutu yang sebenarnya mengalahkan jumlah Pasukan Kekaisaran Jepang yang hanya berkekuatan prajurit ketika melancarkan serangannya ke Singapura. Tetapi keuntungan ini ternyata tidak dapat mempertahankan Singapura dari amukan Jepang. Berbagai kesalahan strategi militer dan ketidak siapan Pasukan Sekutu mempertahankan daerah pertahanannya menjadi faktor utama mengapa Singapura akhirnya jatuh ke tangan Jepang. Baca Juga 8 Pemimpin dengan Masa Pemerintahan Tersingkat Sepanjang Sejarah 4. Sebagian Prajurit Sekutu yang menyerah dijadikan pekerja paksa di Kalimantan dan Letnan Jenderal Arthur Percival menyerah tanpa syarat kepada Pasukan Kekaisaran Jepang pada tanggal 15 Februari 1942, puluhan ribu Prajurit Sekutu yang sebelumnya bertempur mempertahankan Singapura sekarang harus menjadi tawanan perang. Militer Jepang yang sudah menguasai beberapa wilayah Asia Tenggara lainnya seperti Burma dan Kalimantan, ternyata sedang menjalankan proyek ambisius untuk membantu upaya perang besar seperti jalur kereta api Burma-Siam jalur kereta api kematian dan lapangan udara di Sandakan menjadi beberapa target utama pembangunan. Oleh karena itulah demi mencapai target tersebut mereka membutuhkan banyak tenaga kerja yang tentunya tidak perlu dibayar. Pemerintahan Jepang memilih menggunakan tawanan perangnya untuk menjadi pekerja paksa hingga akhir riwayat, dan ribuan tawanan perang pun harus gugur bukan dikarenakan peluru ataupun bom melainkan kerasnya kehidupan pekerja paksa di bawah Jepang. 5. Harimau Malaya memimpin serangan Malaya adalah julukan yang diberikan kepada seorang Jenderal Kekaisaran Jepang, Yamashita Tomoyuki, yang berhasil menaklukkan kekuatan Inggris dengan cepat di hutan-hutan Malaya. Prestasi gemilang yang ditunjukkan Jenderal Tomoyuki dalam pertempurannya di Malaya membuat dirinya terpilih menjadi Pemimpin Utama operasi penyerangan ke benteng pertahanan terakhir Inggris di Malaya kecengkraman Harimau Malaya membuat moral Pasukan Inggris dan sekutu yang bertahan di Singapura menciut setelah mendengar Kekaisaran Jepang menunjuk Jenderal Yamashita Tomoyuki untuk menaklukkan mereka. Tomoyuki bersama pasukannya yang kalah jumlah pun akhirnya berhasil menaklukkan Singapura tanpa harus kehilangan banyak Pasukan Jepang sudah lebih jauh berpengalaman ketimbang Pasukan Singapura yang begitu dahsyat ternyata menyimpan satu lagi fakta yang sangat jarang diketahui oleh banyak orang. Mungkin bagi sebagian orang berpendapat bahwa Pasukan Inggris dan sekutu harusnya jauh lebih kuat serta tidak akan sulit bagi mereka untuk mengalahkan serangan Jepang. Namun, ternyata faktanya sangat berbeda dari apa yang dianggap setiap pertempuran di Singapura terjadi, Militer Inggris mengirim pasukannya yang hijau baru di mana mereka sebagian besar belum pernah terlibat langsung dalam sebuah pertempuran. Jumlah pasukan yang tidak berpengalaman ini jauh lebih besar dari Pasukan Inggris lain yang sudah pernah merasakan pertempuran sengit melawan sisi yang lain, walaupun Kekaisaran Jepang mengirimkan jumlah pasukan yang lebih sedikit daripada pasukan bertahan Inggris di Singapura, jumlah yang sedikit itu ternyata tidak sebanding dengan penglaman tempur yang telah dimiliki setiap prajurit tersebut. Hampir seluruh Pasukan Jepang yang akan melancarkan serangan ke Singapura sudah pernah merasakan pertempuran sengit melawan Pasukan Tiongkok di Manchuria dan beberapa wilayah Kolonial Inggris di Asia Timur, seperti Hong Kong. Pengalaman ini terbukti vital dalam penaklukkan Singapura oleh Kekaisaran Jepang dan menjadi salah satu kemenangan terbaik mereka dalam Perang Dunia Kekuatan Inggris di Singapura tidak disediakan dengan Singapura menunjukkan suatu posisi di mana Pasukan Kekaisaran Jepang memiliki teknologi yang lebih unggul dibanding Pasukan Sekutu. Dikarenakan Inggris meremehkan potensi kekuatan Jepang untuk menyerang Singapura, maka Militer Inggris memilih untuk tidak menyediakan alutsista militer yang memumpuni untuk Pasukan Sekutu yang bertahan di ini terbukti menjadi kesalahan fatal dikarenakan Jepang datang dengan kekuatan penuh bersama teknologi alutsista mereka yang modern, seperti tank Type 95, Type 97, Type 98 dan pesawat-pesawat tempur maupun pengebomnya. Pasukan Sekutu sendiri hanya memiliki tank ringan MK VI yang usang dan pesawat tempur yang tidak dapat menyaingi dominasi udara kekuatan Pasukan Sekutu dalam mempertahankan Singapura membuat mereka tidak mampu untuk terus bertahan meskipun jumlah prajurit yang dimiliki jauh lebih besar. Setelah kejatuhan Singapura, Inggris dan Sekutu tidak pernah lagi meremehkan kekuatan lawan mereka dari Asia Timur tersebut hingga menyerahnya Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945 atau secara formal 2 September 1945. Baca Juga Sejarah Runtuhnya Tembok Berlin, Momen Bersatunya Rakyat Jerman IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
SejarahRevolusi Industri Revolusi Industri merupakan fenomena yang terjadi antara tahun 1750-1850 di mana terjadinya perubahan secara besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi serta memiliki dampak yang mendalam terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia. Revolusi Industri dimulai dari Britania Raya dan
Abstrak Sengketa batas wilayah negara-negara Asia Tenggara sering muncul karena demarkasi perbatasan negara-negara yang bertikai belum selesai, termasuk antara Indonesia dan Singapura, yang juga terlibat dalam masalah regional. Namun, Indonesia dan Singapura membutuhkan waktu cukup lama untuk berunding untuk menyelesaikan sengketa tersebut dari tahun 1973 hingga tahun 2009. Terlepas dari masalah perbatasan, masalah yang cukup penting iyalah, tentang permasalah pemulihan garis pantai yang dilakukan oleh Singapura. Negara Singapura menuntut solusi diplomatik untuk memulihkan posisi pesisirnya. Isu yang mengancam kedaulatan Indonesia dan Singapura. Yang dipertaruhkan dari hasil penelitian ini adalah upaya atau usaha diplomatik antara negara Indonesia dan Singapura dalam menghadapi permasalahan restorasi pantai yang bepotensi mengancam wilayah negara Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja langkah yang diambil oleh kedua negara untuk menyelesaikan sengketa wilayah yang disebabkan oleh pemulihan garis pantai Singapura di wilayah perbatasan dengan Indonesia. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura dapat diselesaikan secara damai melalui jalur diplomasi. Dalam upaya menyelesaikan persoalan sengketa wilayah ini, kedua negara akhirnya sepakat untuk meratifikasi UNCLOS pada tahun 1982, dimana kedua negara harus mematuhi ketentuan undang-undang, termasuk pedoman dalam penyelesaian sengketa antara perbatasan di laut. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free LANGKAH INDONESIA DALAM DIPLOMASI PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH REKLAMASI PANTAI SINGAPURA Ahmad Ibrahim Hasan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ring Road Barat, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55813, Indonesia E-mail Abstrak Sengketa batas wilayah negara-negara Asia Tenggara sering muncul karena demarkasi perbatasan negara-negara yang bertikai belum selesai, termasuk antara Indonesia dan Singapura, yang juga terlibat dalam masalah regional. Namun, Indonesia dan Singapura membutuhkan waktu cukup lama untuk berunding untuk menyelesaikan sengketa tersebut dari tahun 1973 hingga tahun 2009. Terlepas dari masalah perbatasan, masalah yang cukup penting iyalah, tentang permasalah pemulihan garis pantai yang dilakukan oleh Singapura. Negara Singapura menuntut solusi diplomatik untuk memulihkan posisi pesisirnya. Isu yang mengancam kedaulatan Indonesia dan Singapura. Yang dipertaruhkan dari hasil penelitian ini adalah upaya atau usaha diplomatik antara negara Indonesia dan Singapura dalam menghadapi permasalahan restorasi pantai yang bepotensi mengancam wilayah negara Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja langkah yang diambil oleh kedua negara untuk menyelesaikan sengketa wilayah yang disebabkan oleh pemulihan garis pantai Singapura di wilayah perbatasan dengan Indonesia. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura dapat diselesaikan secara damai melalui jalur diplomasi. Dalam upaya menyelesaikan persoalan sengketa wilayah ini, kedua negara akhirnya sepakat untuk meratifikasi UNCLOS pada tahun 1982, dimana kedua negara harus mematuhi ketentuan undang-undang, termasuk pedoman dalam penyelesaian sengketa antara perbatasan di laut. Kata kunci Diplomasi,Garis Pantai , Pantai Negara Republik Indonesia adalah sebuah negara yang mempunyai hak berdaulat dan yurisdiksi atas bangsa dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedaulatan bernegara dilaksanakan terutama di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali. Wilayah atau tempat merupakan salah satu unsur utama dalam bernegara, wilayah adalah tempat negara dalam menjalankan sistem pemerintahanya atas orang-orang, semua benda dan semua kegiatan yang terjadi di wilayah itu. Reklamasi adalah kegiatan buatan manusia yang meningkatkan jumlah manfaat sumber daya lahan dari segi lingkungan dan sosial ekonomi melalui reklamasi dan drainase. Namun, sejak diundangkannya UU Kelautan UNCLOS 1982, banyak ketentuan baru yang berkaitan dengan laut Dalam konteks itu, Indonesia sebagai Negara yang memiliki kepulauan terbanyak, berdasarkan ketentuan Hukum Laut Internasional III tahun 1982, juga dikenal sebagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut UNCLOS 1982, setelah itu diratifikasi oleh hukum laut. Nomor 17 disetujui. 1985 melihat ratifikasi UNCLOS 1982, beberapa di antaranya diatur oleh perjanjian atau kesepakatan antara Indonesia dan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Australia, Papua Nugini, Timor Leste, Vietnam, termasuk Singapura. Kesepakatan atau kesepakatan tersebut menjadi dasar penentuan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia dan Singapura saling bertetangaan hanya dipisahkan oleh laut, sehingga perbatasan kedua negara tersebut merupakan perbatasan laut. Dalam isu perbatasan maritim antara Indonesia dan Singapura muncul disebabkan karena tumpang tindih dan saling mengklaim yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dengan mempertimbangkan asepek pertahanan dan keamanan serta keutuhan kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan, Indonesia telah menetapkan lebar laut teritorialnya sampai dengan 12 mil dari garis pangkal2. Dasar penetapan laut teritorial tertuang dalam Deklarasi Djuanda yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 1957. Sementara itu, Singapura yang pernah 1Suryo Sakti Hadiwijoyo, Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia, Graha Media, Yogyakarta 2012, hlm. 8. 2P. Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta2009, menjadi jajahan Inggris, dalam menentukan luas laut teritorialnya menirukan apa yang dipraktekan di inggris. Perairan teritorial Inggris sendiri mengikuti teori dari Cornelius. Diama Teori Cornelius menyatakan untuk menentukan luasnya sebuah laut teritorial suatu negara dihitung melalui tembakan jangkauan rata-rata meriam, sedangkan jangkauan yang dihitung adalah 3 mil laut lepas. Selat malaka yang memisahk anantara Indonesia dari Singapura terletak sanggat strategis, karena terletak di Jalur Perdagangan laut Global. Daerah ini merupakan daerah yang sangat sibuk dikarena banyak sekali kapal-kapal perdagangan yang melewati dan bersinggah di sana, sehingga menyebabkan negara yang mejadi tempat pemberhentian atau menguasai daerah ini secara tidak langsung medapatkan efek ekonomi yang berkembang pesat. Potensi yang ditimbulkan laut teritorial ini mendorong Indonesia dan Singapura untuk mempertahankan klaimnya, yang akhirnya berujung pada sengketa antara kedua negara. Dalam isi Pasal 2 ayat 1 UNCLOS 1982 mengatur bahwa kedaulatan suatu negara pantai, di samping wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam hal negara kepulauan, meliputi batas jalur laut dengan negara tersebut3. Dalam undang-undang UNCLOS tahun 1982 menetapkan bahwa, penetapan batas suatu laut antara dua negara pantai yang saling berlawanan harus ditempuh dengan cara baik, yaitu dengan melalui perundingan bersama atau bilateral untuk mencapai kesepakatan bersama. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa. Tahapan penandatanganan perjanjian perbatasan di laut tidak berbeda dengan tahapan penandatanganan perjanjian internasional. MASALAH 1. Bagaimana efek reklamasi pantai Singapura terhadap batas laut antar Indonesia dan Singapura ? 2. Bagaimana langkah diplomasi Pemerintah Indonesia dalam sengketa batas laut dengan Singapura? 3 Dikdik Mohamd Sodik ,Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. efek pantai Singapura terhadap batas laut antar Indonesia dan Singapura Secara konseptual, kawasan dapat dipahami sebagai ruang atau tempat, di mana warga negara atau penduduk negara itu tinggal dan melakukan aktivitas. Dalam konteks perjanjian internasional, wilayah merupakan salah satu ciri penting bagi suatu negara agar diakui, karena untuk dapat diakui secara internasional harus memiliki batas-batas fisik negara, seperti perbatasan, negara membutuhkan tempat untuk menjalankan sistem pemerintahan dan memenuhi hak-hak rakyatnya4. Letak/posis dan luas wilayah memegang peranan penting dalam menentukan kekuatan ekonomi dan politik suatu negara. Sebagaimana telah menjadi hal umum bahwa negara-negara maju pasti dalam hal ekonomi dan politik memiliki posisi strategis atau posisi yang kuat seperti Amerika Serikat,Cina,Jepang,Inggris. Sejarah juga mencatat bahwa ukuran atau luas suatu bangsa demi mencapai keberhasilannya pintar dalam mengembangkan sumber daya yang tersedia dari situlah menghasilkan kekuatan militer dan ekonomi sehingga besar kecilnya wilayah menjadi kunci pengaruh dan kekuatannya satu negara ke negara lain. Isu tentang perbatasan laut dalam maritim Indonesia dan Singapura mulai muncul karena tumpang tindih saling klaim dan misscomunication atas laut teritorial yang diajukan kedua negara. Sebagai contoh pada tahun 1957, pemerintah Indonesia yang saat itu mengeluarkan deklarasi tentang laut teritorialnya. Pernyataan dekrit ini tercantum dan tertulis dalam Deklarasi Juanda. Isi dari Deklarasi Djuanda mengakatakn bahwa laut teritorial Indonesia adalah berjarak 12 mil laut dari garis tepi pantai pantai. Sedangkan ditahun yang sama juga, Singapura menerbitkan ordinance yang mengukur luas laut teritorialnya sendiri. Sejak Singapura berhasil dikuasai Inggris, penentuan luas wilayah 4 Adolf Huala, 1991. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta , Rajawali Pers. perairannya mecontoh apa yang berlaku di Inggris juga , berdasarkan teori Cornelius. Menyatakan bahwa penentuan lebar suatu laut teritorial negara adalah jarak yang beraasal dari tembakan sebuah meriam. Pada saat itulah , jarak tembak rata-rata sebuah meriam adalah tiga mil. Sehingga pengakuan tanah pantai yang diajukan oleh Indonesia dan Singapura saling tumpang tindih karena perairan antara kedua negara kurang dari 15 mil. Sebagai salah satu negara terkecil di Asia Tenggara, singapura sangat menyadari hal penting bahwa negara mereka memiliki wilayah yang kecil sehingga pentingnya melakukan pelebaran lokasi dan ukuran wilayah. Meskipun Singapura memiliki lokasi yang strategis, namun mereka memiliki wilayah yang sangat sempit. Oleh karena itu, untuk mengatasi kekurangan wilayah dan mempertahankan kedaulatan wilayahnya, Singapura memutuskan untuk memperluas wilayahnya melalui reklamasi. Sejak zaman Sir Stamford Raffles sampai saat ini, singapura telah berkembang pesat menjadi pelabuhan kapal ekspor-impor yang besar dan berkembang. Barang ekspor yang bersal dari negara tetangga di Asia Tenggara selalu melewati/transit di Singapura lalu beru melanjutkan perjalanan ke Jepang, Eropa dan Amerika Serikat. Kapal-kapal ini berangkat dari Dermaga dan Pelabuhan Singapura selalu membawa karet, kopra, kayu bulat, rempah-rempah dan barang-barang industri lainya untuk di impor ke negara diluar zona Asia Tenggara, yang dimana mencerminkan posisi negara Singapura sebagai lokasi industri terkemuka di benua Asia Tenggara. Kapal yang bersingah di Singapura selalu diberi fasilitas penanganan dan penyimpanan kargonya dengan baik dan termasuk yang paling modern di dunia untuk saat ini . Selain itu, banyak kapal juga menjalani perbaikan besar di Singapura. Istilah reklamasi berasal dari kata reclamation,yang berasal dari kata kerja reklamasi berarti melanjutkan. Menurut Prof. Sudharto P Hadi mengatakan bahwa reklamasi merupakan usaha negara untuk merenovasi kawasan yang tidak terpakai dan tebengkalai agar menjadi kawasan yang dapat digunakan untuk keperluan sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, reklamasi memiliki makna iyalah upaya perluasan areal penggunaan lahan yang pada awalnya tidak diperlukan5. 5 AR, Wisnu Yudha. 2007. “Reklamasi Singapura Sebagai Potensi Konflik Delimitasi Perbatasan Wilayah Indonesia Singapura.”. Tujuan dari proyek reklamasi adalah untuk memperoleh lahan pertanian, membangun bangunan atau memperluas kota, atau mengaksesnya untuk kendaraan. Proyek reklamasi seringkali melibatkan wilayah yang ada di sekitaran laut, baik perairan dangkal maupun yang dalam. Proyek reklamasi juga dapat dilakukan di daerah berawa yang seringkali digunakan untuk kebutuhan konstruksi industri negara. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa restorasi pantai merupakan usaha dalam peningkatan pemanfaatan wilayah pesisir untuk perumahan, pertanian, dan perluasan. Singapura merevitalisasi garis pantainya yang semula sempit, untuk memprediksi pertumbuhan penduduknya, serta mepertimbangan ekonomi dan komersial. Reklamasi pantai yang sedang dilakukan di sebagian besar dilakukan di wilayah pesisir karena, Singapura mengharapkan wilayah mereka berkembang menjadi sekitar 160 kilometer persegi. Bahanbaku yang dipergunakan untuk menyelamatkan tepi pantai restorasi singapura adalah pasir laut yang didatangkan langsung dari negara maju lain. Salah satunya iyalah negara Indonesia, yang diambil dari Kepulauan Riau. Pemugaran garis pantai berhasil membuat singapura memperluas wilayahnya, sekitar tahun 2000 saja dataran Singapura menigkat menjadi 766 km. Berdasarkan data yang diperoleh, Singapura MND dan Singstat, proyek restorasi garis pantai dijadwalkan selesai pada 2010 akan membutuhkan pasir laut dengan volume yang sanggat banyak yang ditaksir diatas 1,6 miliar meter kubik. Namun pada kenyataannya, jumlah pantai berpasir yang dibutuhkan oleh Singapura jauh melebihi eskpetasi jumlah tersebut. Menurut data dari KBRI, untuk kontrak impor pasir laut saja dari Indonesia, kebutuhan pasir laut mencapai 2,2 miliar m36. Bahkan, peningkatan luas daratan pantai di singapura telah berdampak pada menggesernya jalur laut ke arah selatan, yang menandakan bahwa wilayah perairannya telah mulai bergeser ke arah selatan. Restorasi menggeser perbatasan laut Indonesia- Singapura keselatan akan menguntungkan Singapura seiring dengan perluasan wilayah dan kedaulatan teritorialnya. Di sisi lain, pemulihan garis pantai Singapura akan menyebabkan kerusakan besar bagi pihak Indonesia. Wilayah perairan dan udara Indonesia di atas wilayah ini akan semakin terbatas, ini menunjukan bahwa negara 6 Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2003 Buku I, hal. 8. Indonesia tidak memiliki power, jika seperti ini akan kehilangan kedaulatan wilayah perairan atas wilayah tersebut. Ada beberapa faktor/alasan menjadi pendorong atau titik balik pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan pemasalahan perbatasan laut dengan negara Singapura7. Pertama, pemerintah Indonesia prihatin dengan reklamasi pantai Singapura. Pemugaran garis pantai Singapura telah berhasil memperbesar wilayahnya. Indonesia khawatir pemekaran yang terjadai akan menimbulakan perubahan garis pantai, menyebabkan wilayah perairan Singapura yang mulai berangsur-angsur bergeser ke arah selatan. Perubahan teritorial yang dialami Singapura juga beerdampak terjadinya pergeseran batas laut Indonesia dengan Singapura dan ditambah dengan pengurangan wilayah perairan Indonesia di kawasan ini. Kedua, eksploitasi pasir laut dari Kepulauan Riau yang dilakukan untuk kebutuhan ekspor ke Singapura telah menyebabkan erosi bibir pantai dan mengancam akan kehilangan titik tolak Indonesia di kawasan ini. Penambangan pasir yang sebenarnya diharpkan sebagai penyumbang resep asli daerah yang cukup besar. Hampir 8% produk ekspor provinsi Kepulauan Riau adalah pasir laut. Sedangkan penambangan dilakukan secara besar-besaran, sehingga sebagian besar air di Provinsi Riau telah dimanfaatkan oleh kontraktor. Sampai Juni 2002, 67 perusahaan telah memperoleh izin penambangan untuk pasir laut dan 300 sisanya memiliki izin eksplorasi. Ketiga, Demi menjaga keamanan wilayah teritorial Indonesia. Secara gambaran umum, wilayah perbatasan maritim Indonesia dengan negara lain terutama di Asian Tenggara sering menghadapi ancaman teritorial dari gerakan organisasi separatis, penyelundupan, pembajakan serta penangkapan ikan secara ilegal. Menyikapi ancaman tersebut, TNI AL selalu melakukan patroli keamanan di sekitar perairan laut Indonesia. Akan tetapi, belum adanya batasan laut yang jelas antara Indonesia dan Singapura sehingga sering timbulnya gesekan antar kedua angkatan laut kedua negara yang menyebabkan sering bentrok saat patroli keamanan di kawasan perbatasan. Hal ini akhirnya menjadi salah satu pemicu yang mendorong pemerintah Indonesia untuk 7 Azizah, S. 2017. Pengaturan Tentang Reklamasi Pantai Berdasarkan Unclos 1982 dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Yuridis, 32, 49–60. sesegera mungkin merampungkan permasalahan perbatasan antara Indonesia dan Singapura8. Pada awal tahun2003, pemerintah indonesia telah mengeluarkan Kepmenperdag No. 117/MPP/Kep/2/2003 yang memuat tentang penghentian sementara ekspor pasir laut. Larangan tersebut mulai berlaku pada 18 Februari 2003. Semenjak saat itu lah , Indonesia mulai menghentikan ekspor pasir, terutama untuk membatasi kebutuhan Singapura dalam merehabilitasi pantai. Indonesia sendiri siap membuka kembali peluang ekspor pasir laut ke Singapura jika tercapai kesepakatan perbatasan laut antara kedua negara9. Desakan Indonesia untuk menolak restorasi garis pantai Singapura sebagai bentuk kriteria penghapusan batasan laut Indonesia dan Singapura ditunjukkan dalam sebuah pertemuan diskusi antar kedua negara. Walaupun pada bunyi Pasal 11 UNCLOS 1982 yang mengatur tentang tujuan penetapan batas laut secara teritorial, fasilitas seperti pelabuhan permanen terluar yang merupakan bagian dari integral sistem pelabuhan dianggap sebagai bagian kecil dari pantai. Instalasi laut dan pulau buatan tidak dianggap sebagai konstruksi atau bagisan dari pelabuhan permanen. Dari segi hukum UNCLOS tersebut dapat menjadi kekuatan bagi negara Singapura dan ancaman bagi Indonesia. Padahal benar reklamasi garis pantai yang dilakukan Singapura adalah bagian dari instalasi pelabuhan dan untuk kepentingan menjaga keselamatan pelayaran dikancah internasional. Oleh karena itu, Singapura sangat bersikeras untuk menggunakan garis dasar restorasi pantai untuk menentukan batas teritorialnya dengan Indonesia. Dalam perkembanganya hukum internasional dapat menimbulkan sebuah konflik antar negara karena adanya keraguan dan perbedaan dalam pelaksanaan hukum laut oleh masing-masing negara10. Atas dasar inilah hal di atas merupakan salah satu contoh bentuk 8 Novi Didik. 2014. RI-Singapura Tandatangani Perjanjian Perbatasan. CNN Indonesia. perjanjian-perbatasan. Di akses pada 20 desember 2021. 9 Soliman, S. M., Hagar, M., Ibid, F., & El Sayed, H. 2015. Experimental and theoretical spectroscopic studies, HOMO–LUMO, NBO analyses and thione–thiol tautomerism of a new hybrid of 1, 3, 4- oxadiazole-thione with quinazolin-4-one. Spectrochimica Acta Part A Molecular and Biomolecular Spectroscopy, 145, 270–279. 10 Yordan, Gunawan,” HUKUM INTERNASIONAL SEBUAH PENDEKATAN MODERN”, hlm. 296. perkembangan hukum laut internasional yang membuka peluang konflik perbatasan antara negara satu dengan yang lainya tak terkecuali Indonesia dengan Singapura. Negara Singapura sendiri melakukan pemulihan pantai untuk meningkatkan wilayah dan juga untuk meningkatkan keuntungan ekonomi dengan mendirikan pelabuhan dan bandara baru di sekitar Bandara Changi. Seiring berjalanya waktu, negosiasi antar delegasi yang secara teknis berfokus pada penetapan batas maritim kedua negara, Singapura telah sepakat untuk tidak menggunakan restorasi garis pantai sebagai garis pangkal perbatasannya di sebelah timur Selat Singapura. Penetapan garis pangkal yang digunakan Singapura diambil dari tanah alam Singapura sendir. Dengan kata lain, memulihkan garis pantai Singapura tidak akan mengubah baseline atau posisi garis Singapura dalam menangani masalah pembatasan dengan Indonesia. Sedangkan untuk pihak Indonesia dengan menggunakan garis pangkal lurus dan garis pangkal kepulauan ,sebab banyaknya pulau-pulau kecil yang mengelilingi pulau Batam dan Bintan. Serta penggunaan garis pangkal kepuluaaun oleh Indonesia sudah terhitung benar dan tepat. Perhitungan ini sudah sesuai dengan yang tercantun dalam undang-undang UNCLOS 1982 dalam pasal 7 tentang penentuan garis pangkal kepulauan yang berbunyi” Suatu negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar nusantara dengan karang kering terluar nusantara”. Garis pangkal lurus sendiri ditentukan di bagian 7. Garis pangkal lurus ditarik lalu menghubungkan titik terjauh atau titik akhir dari bukit pada saat air surut. Garis pangkal lurus ini hanya dapat digambar pada pantai yang berkelok-kelok atau jika terdapat pulau, gugusan, atau rangkaian pulau di depannya. Sedangkan untuk garis pangkal kepulauan diatur dalam pasal 7 yang mengatur bahwa “Negara-negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan sampai dengan panjang 100 mil laut yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan bebatuan terluar, dengan ketentuan perbandingan luas daratan tidak melebihi 9 berbanding 9,1 dan dengan syarat merupakan daerah yang tidak terpisahkan dari negara lain. oleh laut. lepaskan atau ZEE”. Berdasarkan pasal 8, Garis pangkal ini dapat digunakan untuk mengukur luasnya laut teritorial suatu negara kepulauan, wilayah tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. diplomasi Indonesia dalam sengketa batas maritim dengan Singapura Usaha yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan perbatasan laut dengan negara Singapura telah dilakukan dengan berbagai cara. Sebagai contoh Indonesia dan Malaysia lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa maritim mereka dengan cara damai, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Mei Oktober 1907. Deklarasi ini menyerukan semua negara untuk menyelesaikan sengketa secara damai agar perdamaian, keamanan, hukum dan keadilan internasional tidak terganggu11. Indonesia sendiri juga sedang mengupayakan pendekatan diplomatik melalui perundingan bilateral untuk menyelesaikan sengketa ini. Indonesia dan Singapura siap bertemu untuk membahas penyelesaian perbatasan laut antar kedua negara. Perundingan batas laut dibagian barat di Selat Singapura. Menyusul penyelesaian tentang perjanjian Batas Laut Tengah, Indonesia dan Singapura sekali lagi telah mengupayakan penyelesaian Wilayah Laut Barat. Kebijakan yang diambil pemerintah Singapura mengenai pemulihan garis pantainya telah menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah Indonesia. Hal ini sangat mengancam kedaulatan Indonesia karena dapat mempengaruhi pengukuran garis demarkasi terhadap kedua negara. Selain itu, dikhawatirkan juga bahwa abrasi pantai akibat penambangan pasir yang terus menerus akan mengikis pulau-pulau disekitarnya. Dengan hal ini, Indonesia mulai mengintensifkan upaya diplomasi agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, sebagai bentuk upaya diplomasi yang dipimpin oleh pemerintah. Terlaksanalah Pada tanggal 26 September 2001, Presiden kelima Indonesia Megawati serta Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Negara Penanaman Modal Perusahaan Umum di Singapura. Dalam pertemuan bilateral tersebut, perwakilan delegasi Indonesia bertemu dengan perwakilan delegasi Singapura antara lain Perdana Menteri Goh Chok Tong, Menteri Lee Kuan Yew, Wakil Perdana 11 Boer Mauna. 2016. “Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global”, Bandung PT. Alumni, 2016, hlm. 193. Menteri/Menteri Pertahanan Negara Dr. Tony Tan, Menteri Luar Negeri yang ditugaskan Jayakumar dan Menteri Pendidikan serta Menteri Pertahanan Kedua Teo Chee Hean. Pertemuan bilateral ini membahas upaya apa saja untuk memperkuat kerja sama bilateral dan regional di bidang politik, ekonomi dan sosial, dan sepakat untuk mencari cara untuk menyelesaikan masalah "menonjol" antara kedua negara “quiet diplomacy”. Pemerintah Indonesia sendiri meminta kepada pemerintah Singapura untuk mengadakan pertemuan antar pejabat senior SOM antara kedua negara untuk menyelesaikan masalah tersebut 12. Berdasarkan agenda yang disepakati kedua belah pihak, pertemuan berlangsung dalam dua tahap. Pada sesi diskusi awal, Ketua perwakilan , Indonesia menjelaskan bahwa isu yang menyangkut bilateral yang diangkat oleh Presiden Indonesia dalam pembicaraannya dengan Perdana Menteri Singapura, dalam kunjungannya ke Singapura pada bulan September 2001, adalah antara lain, topik permasalahan ketenagakerjaan Indonesia, hak ekstradisi, kabut, penyelundupan dan kontrol lalu lintas terhadap udara. Isu utama dalam pertemuan bilateral adalah tentang pengendalian lalu lintas udara, kontraterorisme, peningkatan ekonomi, pengelolaan terhadap Selat Malaka dan perbatasan laut. Pada pertemuan tahap kedua, mereka membahas tentang alur masa depan ASEAN dan penandatanganan perjanjian perdagangan bebas antara kedua negara. Akan teapi, perundingan perbatasan laut yang berlangsung pada pertemuan tingkat tinggi antara Indonesia dan Singapura gagal menetapkan perbatasan laut bagi negara kedua. Lalu pada tanggal 4 Agustus 2003, Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Singapura sepakat untuk menyelesaikan permasalahan batas laut antara kedua negara melalui negosiasi delimitasi. Akan tetapi, dalam pertukaran informal pada tahun 2003, pemerintah Singapura meminta bantuan dalam negosiasi perbatasan laut Indonesia- Singapura karena para perunding sedang merundingkan masalah lain yaitu Pedra Branca. Akhirnya pada tanggal 10 September 2003, dalam kunjungan kerja Menteri Luar Negeri RI, dan Menteri Luar Negeri Singapura menyatakan itikad baik untuk menugaskan staf teknis mereka untuk melakukan perundingan di perbatasan dengan 'Indonesia13. 12 Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2001 Buku I, hal 19. 13 Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2003 Buku I, hal. 9. Seiring pergantian kepemimpinan di Singapura dan Indonesia telah membuka kembali pintu bagi penyelesaian isu-isu sensitif yang selama ini menjadi penghambat hubungan kedua negara. Penyelesaian dalam perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura juga mulai menarik perhatian dari kedua belah pihak. Terbukti pada 8 November dan 30 Desember, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengadakan pertemuan secara bilateral, dengan salah satu agendanya adalah untuk menyelesaikan kembali masalah perbatasan laut kedua negara. Akhir pertemuan tersebut mendapatkan hasil yang dimana kedua belah pihak menyepakati bahwa masalah perbatasan laut antara kedua negara akan diselesaikan secara adil dan setara, melalui hubungan tetangga yang baik. Sebelumnya Perundingan Batas Laut Timur di Selat Singapura. Setelah sebelumnya menyepakati kesepakatan maritim untuk wilayah barat dan tengah antara Indonesia dan Malaysia, wilayah terakhir yang perlu diselesaikan dengan cepat oleh pemerintah indonesia adalah bagian timur. Batas antara laut teritorial di bagian timur Selat Singapura meliputi perairan Batam Indonesia dan Changi Singapura. Penetapan batas laut teritorial dilakukan sesuai dengan hasil Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut pada 1982 dan dirundingkan secara bersama sesuai dengan kepentingan kedua negara. Penandatanganan Eastern Regional Agreement dilakukan sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada tanggal 2 September 2014 di Singapura14. Batas-batas baru dalam laut teritorial diatur di Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang penetapan batas laut teritorial oleh kedua negara di bagian timur Selat Singapura. Arif Havas mengatakan, Penyelesaian perbatasan tidak bisa dilakukan secara cepat, akan tetapi harus dilakukan secara bertahap atau step by step. Masih belum ada kepastian jelas kapan masalah perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura akan diselesaikan, meskipun sebelum pertemuan berlangsung, kedua negara bertekad untuk menyelesaikan masalah itu sesegera mungkin. 14Novi Didik. 2014. RI-Singapura Tandatangani Perjanjian Perbatasan. CNN Indonesia. perjanjian-perbatasan. Diakses pada 20 Desember 2021 Laut teritorial antara Indonesia dan Singapura sangatlah sempit, sehingga batas anatar laut kedua negara hanya sebatas laut teritorial. Laut teritorial sangatlah berperan penting bagi negara-negara pantai dan nusantara15. Pertama, laut teritorial memainkan peran defensif. Perairan yang dimiliki dapat digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan luar, baik secara terbuka maupun tertutp. Negara memiliki peran andil untuk menyelidiki atau memantau setiap kapal yang mencurigakan di perairan mereka. Negara juga dapat membangun pertahanan dan menempatkan ranjau di sekitar perairan mereka jika sewaktu-waktu terjadi perang. Kedua, laut teritorial berperan untuk melindungi atau mempertahankan wilayahnya dari penyelundup yang memasuki wilayahnya. Sejak dulu, ada undang- undang dan peraturan untuk selamanya memerangi selundupan, selundupan juga dapat melanggar kepentingan negara dan negara berhak menangkap dan mengadili pelanggar tersebut jika terbukti bersalah. Ketiga, fungsi laut teritorial adalah untuk menjaga satwa dan ekositem perikanan serta sumber daya lainnya yang terkandung di dalam laut teritorial. Di laut teritorial sendiri, negara lain tidak boleh ikut serta dalam pemanfaatan sumber daya lautnya. Keempat, laut teritorial berfungsi sebagai tempat sanitasi dan isolasi bagi orang asing yang memasuki wilayah negara pantai melalui jalur laut, di mana orang asing tersebut terbukti sebagai pembawa sebuah penyakit menular. Perairan teritorial juga dapat digunakan sebagai pengamanan terhadap kontaminasi jika sewaktu-waktu terjadi kebocoran kapal tanker. Peningkatan luas wilayah laut teritorial oleh Singapura juga dapat dikatakan sebagai peningkatan kedaulatan Singapura atas laut teritorial dan wilayah tersebut, tidak terkecuali atas wilayah laut tetapi juga dasar laut dan daratan di bawahnya serta wilayah udara di atasnya. Dengan kata lain, meningkatnya kedaulatan atas teritorial Singapura di wilayah tersebut, Singapura dapat dengan bebas menggunakan sumber daya alam untuk kepentingannya sendiri. 15 Nainggolan, Poltak Partogi, 2004. Batas Wilayah dan Situasi Perbatasan Indonesia Ancaman Terhadap Integritas Teritorial. Jakarta Tiga Putra Utama. Sebagai contoh salah satu sumber daya laut yang dapat dimanfaatkan Singapura dengan leluasa dari kawasan ini adalah perikanan. Dengan ditambahannya kedaulatan teritorial di kawasan ini, membuat Singapura leluasa bebas memanfaatkan fishing ground yang ada di kawasan ini untuk memenuhi kebutuhan panganya. Singapura iyalah rumah bagi industri makanan kaleng, akan meraup keuntungan tambahan dari penangkapan ikan ini. Hingga saat ini, penguasaan disektor udara di wilayah perbatasan Indonesia dan Singapura lebih condong dikuasai oleh Singapura. Dengan pergeseran batas laut Indonesia dan Singapura ke arah selatan, yang dimana terdapat peningkatan kedaulatan teritorial Singapura atas wilayah tersebut dan akan menyulitkan Indonesia untuk merebut kembali kontrol lalu lintas udara. Penguatan kedaulatan teritorial Singapura atas wilayah akan memberikannya lebih banyak keleluasaan dalam menentukan hak kontrol lalu lintas udara dari wilayah yang dikuasainya selama ini. Lokasi Singapura yang strategis tidak hanya menguntungkan, tetapi juga membawa ancaman yang semakin besar. Penambahan kedaulatan teritorial bagi Singapura di wilayah perbatasan akan menguntungkan bagi Singapura dalam hal patroli dan demi menjamin keamanan di wilayahnya. Dengan demikian kekuatan yang dimiliki oleh Singapura terhadap kawasan ini dapat digunakan untuk bertindak melawan ancaman eksternal yang berbahaya, sehingga efek positifnya stabilitas keamanan Singapura akan selalu terjaga dengan aman. Dalam menjaga teritorial Indonesia dan Singapura dibutuhkan peran pihak berwajib khusunya indonesia dalam menjaganya, akan tetapi kekuatan personil TNI dan Polri saat ini di kawasan perbatasan sangatlah tidak cukup, dengan faktor panjangnya luas perbatasan dan luasnya wilayah dengan sejumlah negara, baik di darat maupun di laut, mereka harus siap untuk mengamankan situasi. Terlebih lagi keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki kesatuan TNI dan Polri seperti kendaraan tempur dan posko keamanan perbatasan yang minim dimana ini sangat diperlukan untuk mendukung tugas penjagaan kawasan perbatasan. Infrastruktur yang tidak memadai di sepanjang perbatasan dan medan yang terbatas inilah yang membuat TNI dan Polri semakin sulit untuk melakukan patroli perbatasan16. 16 Yordan, Gunawan.” HUKUM INTERNASIONAL SEBUAH PENDEKATAN MODERN”, hlm 202. Sedangkan kawasan ini merupakan kawasan yang sangat rawan dimasuki oleh penyeludup dan hal yang tidak diinginkan, sehingga perlu mendapat perhatian lebih dari negara. Pentingnya menjaga diperbatasan, karena setiap negara akan memiliki kepentingan nasionalnya masing-masing di sekitar kawasan perbatasan. Menyusun strategi dalam keamanan perbatasan demi menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara, dengan menyatukan visi dan misi bahwa kawasan perbatasan adalah kawasan yang tidak terpisahkan dari NKRI. Dengan melaksanakan pengelolaan dan pelaksanaan stabilitas yang sesuai dengan prosedur serta menyeluruh dan terpadu maka menjaga perbatasan bukanlah hal yang sulit. Di bidang pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat ada beberapa Strategi keamanan yang dapat dilakukan meliputi amencapai keamanan di wilayah perbatasan negara bMenjamin bahwa wilayah di bawah kedaulatan Negara tetap tegak dan utuh cMelaksanakan tugas pertahanan di sekitar daerah perbatasan Agar kepentingan nasional negara dapat terpenuhi maka perlu adanya upaya serius dalam menjaga perbatasan agar tercapainya berupa kepentingan keamanan atau kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, setiap negara selalu berusaha untuk menjamin keamanan wilayah perbatasan yang dimilikinya. Daerah perbatasan itu sendiri akan selalu sejajar dengan daerah perbatasan negara-negara lainya, sehingga dapat menimbulkan kerjasama pertahanan antara negara-negara yang berbatasan atau justru sebaliknya. Akan tetapi Tujuan utumanya iyalah untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan kawasan. Kesimpulan Dari pembahsan yang sudah dibahas, dapat disimpulkan bahwa dalam penyelesaian perbatasan laut Indonesia dan Singapura telah diselesaikan dengan dan secara damai melalui jalur diplomatik. Pada saat yang sama juga menyelesaikan perselisihan sengketa wilayah ini, kedua negara yang telah meratifikasi peraturan UNCLOS 1982 dan harus mematuhi ketentuan dan aturan hukum di dalamnya. Adapun pemulihan garis pantai Singapura, Indonesia tetap mematuhi Pasal 15 UNCLOS yang diamana mengatur tentang penentuan batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berbatasan. Memang, pemulihan garis pantai Singapura ini berhasil memperluas wilayahnya menjadi 766 kilometer persegi pada tahun 2002. Atas kejadian inilah yang mendorong pemerintah Indonesia untuk selanjutnya meningkatkan upaya diplomatiknya dengan Singapura. Agar berhasil menyelesaikan negosiasi sebelumnya, ada hambatan dari kedua negara. Sebagai Pemerintah Singapura, negara dalam penyelesaian perbatasan laut terus mengelak pada tahap penyelesaian, sehingga diperlukan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan masalah ini. Pemulihan garis pantai Singapura mempengaruhi 1. Penetapan batas laut antara Indonesia dan Singapura. Pemulihan garis pantai yang dilakukan Singapura dapat menggeser batas laut Indonesia ke selatan, terutama di perbatasan timur dan barat. Perubahan ini mungkin disebabkan oleh fakta bahwa penetapan batas laut masih belum lengkap dan Singapura telah mengambil langkah dengan mengeluarkan izin untuk menggunakan titik awal baru dalam pengukuran batas lautnya. Sedangkan batas median tidak akan berubah karena perjanjian perbatasan negara bersifat final dan tidak dapat diubah. 2. Bagi Indonesia sendiri, pemulihan pantai yang dilakukan Singapura akan mengakibatkan pergeseran batas antar laut kedua negara ke selatan, yang akan sangat merugikan bagi negara Indonesia. Pertama, pemulihan pantai Singapura akan mengembalikan wilayah perairan Singapura seluas-luasnya. Kedua, Indonesia tidak akan bisa melaksanakan kedaulatan teritorialnya atas wilayah yang dimilikinya. 3. Bagi Singapura, proses reklamasi pantai dapat memperluas wilayahnya dengan mencakup daratan, perairan, ruang udara melalui darat dan air. Memulihkan pantai dan akan memperluas kedaulatan teritorial Singapura atas wilayah tersebut. Saran Sebaiknya jika suatu negar memiliki perselisihan antara negara lain yang ditimbulkan karna batas wilayah terutama dilaut, sebaiknya diselsaikan melalui cara diplomasi. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan bagi negara lain. Akan sanggat beresiko apabila masalah seperti ini sampai melibatkan negara-negara lain, justru akan memperburuk keadaan yang dimana dapat menimbulkan chaos yang berakibat perang perebutan wilayah. DAFTAR PUSTAKA JURNAL Adolf, Huala, 1991. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta Rajawali Pers. AR, Wisnu Yudha. 2007. “Reklamasi Singapura Sebagai Potensi Konflik Delimitasi Perbatasan Wilayah Indonesia Singapura.”. Azizah, S. 2017. Pengaturan Tentang Reklamasi Pantai Berdasarkan Unclos 1982 dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Yuridis, 32, 49–60. Boer Mauna. 2016. “Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global”, Bandung PT. Alumni, 2016, hlm. 193. Dikdik Mohamd Sodik ,Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. Indonesia Ancaman Terhadap Integritas Teritorial. Jakarta Tiga Putra Utama. Nainggolan, Poltak Partogi, 2004. Batas Wilayah dan Situasi Perbatasan P. Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta2009, Soliman, S. M., Hagar, M., Ibid, F., & El Sayed, H. 2015. Experimental and theoretical spectroscopic studies, HOMO–LUMO, NBO analyses and thione–thiol tautomerism of a new hybrid of 1, 3, 4-oxadiazole-thione with quinazolin-4-one. Spectrochimica Acta Part A Molecular and Biomolecular Spectroscopy, 145, 270–279. Suryo Sakti Hadiwijoyo, Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia, Graha Media, Yogyakarta 2012, hlm. 8. Yordan, Gunawan.” HUKUM INTERNASIONAL SEBUAH PENDEKATAN MODERN”, hlm. 296. Yordan, Gunawan.” HUKUM INTERNASIONAL SEBUAH PENDEKATAN MODERN”, hlm. 202 LAPORAN & MAKALAH Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2001 Buku I, hal 19. Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2003 Buku I, hal. 8. Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2003 Buku I, hal. 9 INTERNET Novi Didik. 2014. RI-Singapura Tandatangani Perjanjian Perbatasan. CNN Indonesia. Https// singapura-tandatangani-perjanjian-perbatasan. Diakses pada 20 Desember 2021 baimORIGINALITY REPORT%SIMILARITY INDEX24%INTERNET SOURCES1%PUBLICATIONS2%STUDENT PAPERSPRIMARY Source14%10%1% Exclude quotes On Exclude bibliography Off Exclude matches < 1%LANGKAH INDONESIA DALAM DIPLOMASI PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH REKLAMASI PANTAI SINGAPURA Ahmad Ibrahim Hasan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ring Road Barat, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55813, Indonesia E-mail Abstrak Sengketa batas wilayah negara-negara Asia Tenggara sering muncul karena demarkasi perbatasan negara-negara yang bertikai belum selesai, termasuk antara Indonesia dan Singapura, yang juga terlibat dalam masalah regional. Namun, Indonesia dan Singapura membutuhkan waktu cukup lama untuk berunding untuk menyelesaikan sengketa tersebut dari tahun 1973 hingga tahun 2009. Terlepas dari masalah perbatasan, masalah yang cukup penting iyalah, tentang permasalah pemulihan garis pantai yang dilakukan oleh Singapura. Negara Singapura menuntut solusi diplomatik untuk memulihkan posisi pesisirnya. Isu yang mengancam kedaulatan Indonesia dan Singapura. Yang dipertaruhkan dari hasil penelitian ini adalah upaya atau usaha diplomatik antara negara Indonesia dan Singapura dalam menghadapi permasalahan restorasi pantai yang bepotensi mengancam wilayah negara Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja langkah yang diambil oleh kedua negara untuk menyelesaikan sengketa wilayah yang disebabkan oleh pemulihan garis pantai Singapura di wilayah perbatasan dengan Indonesia. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura dapat diselesaikan secara damai melalui jalur diplomasi. Dalam upaya menyelesaikan persoalan sengketa wilayah ini, kedua negara akhirnya sepakat untuk meratifikasi UNCLOS pada tahun 1982, dimana kedua negara harus mematuhi ketentuan undang-undang, termasuk pedoman dalam penyelesaian sengketa antara perbatasan di laut. Kata kunci Diplomasi,Garis Pantai , Pantai Negara Republik Indonesia adalah sebuah negara yang mempunyai hak berdaulat dan yurisdiksi atas bangsa dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedaulatan bernegara dilaksanakan terutama di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali. Wilayah atau tempat merupakan salah satu unsur utama dalam bernegara, wilayah adalah tempat negara dalam menjalankan sistem pemerintahanya atas orang-orang, semua benda dan semua kegiatan yang terjadi di wilayah itu. Reklamasi adalah kegiatan buatan manusia yang meningkatkan jumlah manfaat sumber daya lahan dari segi lingkungan dan sosial ekonomi melalui reklamasi dan drainase. Namun, sejak diundangkannya UU Kelautan UNCLOS 1982, banyak ketentuan baru yang berkaitan dengan laut Dalam konteks itu, Indonesia sebagai Negara yang memiliki kepulauan terbanyak, berdasarkan ketentuan Hukum Laut Internasional III tahun 1982, juga dikenal sebagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut UNCLOS 1982, setelah itu diratifikasi oleh hukum laut. Nomor 17 disetujui. 1985 melihat ratifikasi UNCLOS 1982, beberapa di antaranya diatur oleh perjanjian atau kesepakatan antara Indonesia dan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Australia, Papua Nugini, Timor Leste, Vietnam, termasuk Singapura. Kesepakatan atau kesepakatan tersebut menjadi dasar penentuan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia dan Singapura saling bertetangaan hanya dipisahkan oleh laut, sehingga perbatasan kedua negara tersebut merupakan perbatasan laut. Dalam isu perbatasan maritim antara Indonesia dan Singapura muncul disebabkan karena tumpang tindih dan saling mengklaim yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dengan mempertimbangkan asepek pertahanan dan keamanan serta keutuhan kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan, Indonesia telah menetapkan lebar laut teritorialnya sampai dengan 12 mil dari garis pangkal2. Dasar penetapan laut teritorial tertuang dalam Deklarasi Djuanda yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 1957. Sementara itu, Singapura yang pernah 1Suryo Sakti Hadiwijoyo, Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia, Graha Media, Yogyakarta 2012, hlm. 8. 2P. Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta2009, menjadi jajahan Inggris, dalam menentukan luas laut teritorialnya menirukan apa yang dipraktekan di inggris. Perairan teritorial Inggris sendiri mengikuti teori dari Cornelius. Diama Teori Cornelius menyatakan untuk menentukan luasnya sebuah laut teritorial suatu negara dihitung melalui tembakan jangkauan rata-rata meriam, sedangkan jangkauan yang dihitung adalah 3 mil laut lepas. Selat malaka yang memisahk anantara Indonesia dari Singapura terletak sanggat strategis, karena terletak di Jalur Perdagangan laut Global. Daerah ini merupakan daerah yang sangat sibuk dikarena banyak sekali kapal-kapal perdagangan yang melewati dan bersinggah di sana, sehingga menyebabkan negara yang mejadi tempat pemberhentian atau menguasai daerah ini secara tidak langsung medapatkan efek ekonomi yang berkembang pesat. Potensi yang ditimbulkan laut teritorial ini mendorong Indonesia dan Singapura untuk mempertahankan klaimnya, yang akhirnya berujung pada sengketa antara kedua negara. Dalam isi Pasal 2 ayat 1 UNCLOS 1982 mengatur bahwa kedaulatan suatu negara pantai, di samping wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam hal negara kepulauan, meliputi batas jalur laut dengan negara tersebut3. Dalam undang-undang UNCLOS tahun 1982 menetapkan bahwa, penetapan batas suatu laut antara dua negara pantai yang saling berlawanan harus ditempuh dengan cara baik, yaitu dengan melalui perundingan bersama atau bilateral untuk mencapai kesepakatan bersama. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa. Tahapan penandatanganan perjanjian perbatasan di laut tidak berbeda dengan tahapan penandatanganan perjanjian internasional. MASALAH 1. Bagaimana efek reklamasi pantai Singapura terhadap batas laut antar Indonesia dan Singapura ? 2. Bagaimana langkah diplomasi Pemerintah Indonesia dalam sengketa batas laut dengan Singapura? 3 Dikdik Mohamd Sodik ,Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. efek pantai Singapura terhadap batas laut antar Indonesia dan Singapura Secara konseptual, kawasan dapat dipahami sebagai ruang atau tempat, di mana warga negara atau penduduk negara itu tinggal dan melakukan aktivitas. Dalam konteks perjanjian internasional, wilayah merupakan salah satu ciri penting bagi suatu negara agar diakui, karena untuk dapat diakui secara internasional harus memiliki batas-batas fisik negara, seperti perbatasan, negara membutuhkan tempat untuk menjalankan sistem pemerintahan dan memenuhi hak-hak rakyatnya4. Letak/posis dan luas wilayah memegang peranan penting dalam menentukan kekuatan ekonomi dan politik suatu negara. Sebagaimana telah menjadi hal umum bahwa negara-negara maju pasti dalam hal ekonomi dan politik memiliki posisi strategis atau posisi yang kuat seperti Amerika Serikat,Cina,Jepang,Inggris. Sejarah juga mencatat bahwa ukuran atau luas suatu bangsa demi mencapai keberhasilannya pintar dalam mengembangkan sumber daya yang tersedia dari situlah menghasilkan kekuatan militer dan ekonomi sehingga besar kecilnya wilayah menjadi kunci pengaruh dan kekuatannya satu negara ke negara lain. Isu tentang perbatasan laut dalam maritim Indonesia dan Singapura mulai muncul karena tumpang tindih saling klaim dan misscomunication atas laut teritorial yang diajukan kedua negara. Sebagai contoh pada tahun 1957, pemerintah Indonesia yang saat itu mengeluarkan deklarasi tentang laut teritorialnya. Pernyataan dekrit ini tercantum dan tertulis dalam Deklarasi Juanda. Isi dari Deklarasi Djuanda mengakatakn bahwa laut teritorial Indonesia adalah berjarak 12 mil laut dari garis tepi pantai pantai. Sedangkan ditahun yang sama juga, Singapura menerbitkan ordinance yang mengukur luas laut teritorialnya sendiri. Sejak Singapura berhasil dikuasai Inggris, penentuan luas wilayah 4 Adolf Huala, 1991. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta , Rajawali Pers. perairannya mecontoh apa yang berlaku di Inggris juga , berdasarkan teori Cornelius. Menyatakan bahwa penentuan lebar suatu laut teritorial negara adalah jarak yang beraasal dari tembakan sebuah meriam. Pada saat itulah , jarak tembak rata-rata sebuah meriam adalah tiga mil. Sehingga pengakuan tanah pantai yang diajukan oleh Indonesia dan Singapura saling tumpang tindih karena perairan antara kedua negara kurang dari 15 mil. Sebagai salah satu negara terkecil di Asia Tenggara, singapura sangat menyadari hal penting bahwa negara mereka memiliki wilayah yang kecil sehingga pentingnya melakukan pelebaran lokasi dan ukuran wilayah. Meskipun Singapura memiliki lokasi yang strategis, namun mereka memiliki wilayah yang sangat sempit. Oleh karena itu, untuk mengatasi kekurangan wilayah dan mempertahankan kedaulatan wilayahnya, Singapura memutuskan untuk memperluas wilayahnya melalui reklamasi. Sejak zaman Sir Stamford Raffles sampai saat ini, singapura telah berkembang pesat menjadi pelabuhan kapal ekspor-impor yang besar dan berkembang. Barang ekspor yang bersal dari negara tetangga di Asia Tenggara selalu melewati/transit di Singapura lalu beru melanjutkan perjalanan ke Jepang, Eropa dan Amerika Serikat. Kapal-kapal ini berangkat dari Dermaga dan Pelabuhan Singapura selalu membawa karet, kopra, kayu bulat, rempah-rempah dan barang-barang industri lainya untuk di impor ke negara diluar zona Asia Tenggara, yang dimana mencerminkan posisi negara Singapura sebagai lokasi industri terkemuka di benua Asia Tenggara. Kapal yang bersingah di Singapura selalu diberi fasilitas penanganan dan penyimpanan kargonya dengan baik dan termasuk yang paling modern di dunia untuk saat ini . Selain itu, banyak kapal juga menjalani perbaikan besar di Singapura. Istilah reklamasi berasal dari kata reclamation,yang berasal dari kata kerja reklamasi berarti melanjutkan. Menurut Prof. Sudharto P Hadi mengatakan bahwa reklamasi merupakan usaha negara untuk merenovasi kawasan yang tidak terpakai dan tebengkalai agar menjadi kawasan yang dapat digunakan untuk keperluan sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, reklamasi memiliki makna iyalah upaya perluasan areal penggunaan lahan yang pada awalnya tidak diperlukan5. 5 AR, Wisnu Yudha. 2007. “Reklamasi Singapura Sebagai Potensi Konflik Delimitasi Perbatasan Wilayah Indonesia Singapura.”. Tujuan dari proyek reklamasi adalah untuk memperoleh lahan pertanian, membangun bangunan atau memperluas kota, atau mengaksesnya untuk kendaraan. Proyek reklamasi seringkali melibatkan wilayah yang ada di sekitaran laut, baik perairan dangkal maupun yang dalam. Proyek reklamasi juga dapat dilakukan di daerah berawa yang seringkali digunakan untuk kebutuhan konstruksi industri negara. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa restorasi pantai merupakan usaha dalam peningkatan pemanfaatan wilayah pesisir untuk perumahan, pertanian, dan perluasan. Singapura merevitalisasi garis pantainya yang semula sempit, untuk memprediksi pertumbuhan penduduknya, serta mepertimbangan ekonomi dan komersial. Reklamasi pantai yang sedang dilakukan di sebagian besar dilakukan di wilayah pesisir karena, Singapura mengharapkan wilayah mereka berkembang menjadi sekitar 160 kilometer persegi. Bahanbaku yang dipergunakan untuk menyelamatkan tepi pantai restorasi singapura adalah pasir laut yang didatangkan langsung dari negara maju lain. Salah satunya iyalah negara Indonesia, yang diambil dari Kepulauan Riau. Pemugaran garis pantai berhasil membuat singapura memperluas wilayahnya, sekitar tahun 2000 saja dataran Singapura menigkat menjadi 766 km. Berdasarkan data yang diperoleh, Singapura MND dan Singstat, proyek restorasi garis pantai dijadwalkan selesai pada 2010 akan membutuhkan pasir laut dengan volume yang sanggat banyak yang ditaksir diatas 1,6 miliar meter kubik. Namun pada kenyataannya, jumlah pantai berpasir yang dibutuhkan oleh Singapura jauh melebihi eskpetasi jumlah tersebut. Menurut data dari KBRI, untuk kontrak impor pasir laut saja dari Indonesia, kebutuhan pasir laut mencapai 2,2 miliar m36. Bahkan, peningkatan luas daratan pantai di singapura telah berdampak pada menggesernya jalur laut ke arah selatan, yang menandakan bahwa wilayah perairannya telah mulai bergeser ke arah selatan. Restorasi menggeser perbatasan laut Indonesia- Singapura keselatan akan menguntungkan Singapura seiring dengan perluasan wilayah dan kedaulatan teritorialnya. Di sisi lain, pemulihan garis pantai Singapura akan menyebabkan kerusakan besar bagi pihak Indonesia. Wilayah perairan dan udara Indonesia di atas wilayah ini akan semakin terbatas, ini menunjukan bahwa negara 6 Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2003 Buku I, hal. 8. Indonesia tidak memiliki power, jika seperti ini akan kehilangan kedaulatan wilayah perairan atas wilayah tersebut. Ada beberapa faktor/alasan menjadi pendorong atau titik balik pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan pemasalahan perbatasan laut dengan negara Singapura7. Pertama, pemerintah Indonesia prihatin dengan reklamasi pantai Singapura. Pemugaran garis pantai Singapura telah berhasil memperbesar wilayahnya. Indonesia khawatir pemekaran yang terjadai akan menimbulakan perubahan garis pantai, menyebabkan wilayah perairan Singapura yang mulai berangsur-angsur bergeser ke arah selatan. Perubahan teritorial yang dialami Singapura juga beerdampak terjadinya pergeseran batas laut Indonesia dengan Singapura dan ditambah dengan pengurangan wilayah perairan Indonesia di kawasan ini. Kedua, eksploitasi pasir laut dari Kepulauan Riau yang dilakukan untuk kebutuhan ekspor ke Singapura telah menyebabkan erosi bibir pantai dan mengancam akan kehilangan titik tolak Indonesia di kawasan ini. Penambangan pasir yang sebenarnya diharpkan sebagai penyumbang resep asli daerah yang cukup besar. Hampir 8% produk ekspor provinsi Kepulauan Riau adalah pasir laut. Sedangkan penambangan dilakukan secara besar-besaran, sehingga sebagian besar air di Provinsi Riau telah dimanfaatkan oleh kontraktor. Sampai Juni 2002, 67 perusahaan telah memperoleh izin penambangan untuk pasir laut dan 300 sisanya memiliki izin eksplorasi. Ketiga, Demi menjaga keamanan wilayah teritorial Indonesia. Secara gambaran umum, wilayah perbatasan maritim Indonesia dengan negara lain terutama di Asian Tenggara sering menghadapi ancaman teritorial dari gerakan organisasi separatis, penyelundupan, pembajakan serta penangkapan ikan secara ilegal. Menyikapi ancaman tersebut, TNI AL selalu melakukan patroli keamanan di sekitar perairan laut Indonesia. Akan tetapi, belum adanya batasan laut yang jelas antara Indonesia dan Singapura sehingga sering timbulnya gesekan antar kedua angkatan laut kedua negara yang menyebabkan sering bentrok saat patroli keamanan di kawasan perbatasan. Hal ini akhirnya menjadi salah satu pemicu yang mendorong pemerintah Indonesia untuk 7 Azizah, S. 2017. Pengaturan Tentang Reklamasi Pantai Berdasarkan Unclos 1982 dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Yuridis, 32, 49–60. sesegera mungkin merampungkan permasalahan perbatasan antara Indonesia dan Singapura8. Pada awal tahun2003, pemerintah indonesia telah mengeluarkan Kepmenperdag No. 117/MPP/Kep/2/2003 yang memuat tentang penghentian sementara ekspor pasir laut. Larangan tersebut mulai berlaku pada 18 Februari 2003. Semenjak saat itu lah , Indonesia mulai menghentikan ekspor pasir, terutama untuk membatasi kebutuhan Singapura dalam merehabilitasi pantai. Indonesia sendiri siap membuka kembali peluang ekspor pasir laut ke Singapura jika tercapai kesepakatan perbatasan laut antara kedua negara9. Desakan Indonesia untuk menolak restorasi garis pantai Singapura sebagai bentuk kriteria penghapusan batasan laut Indonesia dan Singapura ditunjukkan dalam sebuah pertemuan diskusi antar kedua negara. Walaupun pada bunyi Pasal 11 UNCLOS 1982 yang mengatur tentang tujuan penetapan batas laut secara teritorial, fasilitas seperti pelabuhan permanen terluar yang merupakan bagian dari integral sistem pelabuhan dianggap sebagai bagian kecil dari pantai. Instalasi laut dan pulau buatan tidak dianggap sebagai konstruksi atau bagisan dari pelabuhan permanen. Dari segi hukum UNCLOS tersebut dapat menjadi kekuatan bagi negara Singapura dan ancaman bagi Indonesia. Padahal benar reklamasi garis pantai yang dilakukan Singapura adalah bagian dari instalasi pelabuhan dan untuk kepentingan menjaga keselamatan pelayaran dikancah internasional. Oleh karena itu, Singapura sangat bersikeras untuk menggunakan garis dasar restorasi pantai untuk menentukan batas teritorialnya dengan Indonesia. Dalam perkembanganya hukum internasional dapat menimbulkan sebuah konflik antar negara karena adanya keraguan dan perbedaan dalam pelaksanaan hukum laut oleh masing-masing negara10. Atas dasar inilah hal di atas merupakan salah satu contoh bentuk 8 Novi Didik. 2014. RI-Singapura Tandatangani Perjanjian Perbatasan. CNN Indonesia. perjanjian-perbatasan. Di akses pada 20 desember 2021. 9 Soliman, S. M., Hagar, M., Ibid, F., & El Sayed, H. 2015. Experimental and theoretical spectroscopic studies, HOMO–LUMO, NBO analyses and thione–thiol tautomerism of a new hybrid of 1, 3, 4- oxadiazole-thione with quinazolin-4-one. Spectrochimica Acta Part A Molecular and Biomolecular Spectroscopy, 145, 270–279. 10 Yordan, Gunawan,” HUKUM INTERNASIONAL SEBUAH PENDEKATAN MODERN”, hlm. 296. perkembangan hukum laut internasional yang membuka peluang konflik perbatasan antara negara satu dengan yang lainya tak terkecuali Indonesia dengan Singapura. Negara Singapura sendiri melakukan pemulihan pantai untuk meningkatkan wilayah dan juga untuk meningkatkan keuntungan ekonomi dengan mendirikan pelabuhan dan bandara baru di sekitar Bandara Changi. Seiring berjalanya waktu, negosiasi antar delegasi yang secara teknis berfokus pada penetapan batas maritim kedua negara, Singapura telah sepakat untuk tidak menggunakan restorasi garis pantai sebagai garis pangkal perbatasannya di sebelah timur Selat Singapura. Penetapan garis pangkal yang digunakan Singapura diambil dari tanah alam Singapura sendir. Dengan kata lain, memulihkan garis pantai Singapura tidak akan mengubah baseline atau posisi garis Singapura dalam menangani masalah pembatasan dengan Indonesia. Sedangkan untuk pihak Indonesia dengan menggunakan garis pangkal lurus dan garis pangkal kepulauan ,sebab banyaknya pulau-pulau kecil yang mengelilingi pulau Batam dan Bintan. Serta penggunaan garis pangkal kepuluaaun oleh Indonesia sudah terhitung benar dan tepat. Perhitungan ini sudah sesuai dengan yang tercantun dalam undang-undang UNCLOS 1982 dalam pasal 7 tentang penentuan garis pangkal kepulauan yang berbunyi” Suatu negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar nusantara dengan karang kering terluar nusantara”. Garis pangkal lurus sendiri ditentukan di bagian 7. Garis pangkal lurus ditarik lalu menghubungkan titik terjauh atau titik akhir dari bukit pada saat air surut. Garis pangkal lurus ini hanya dapat digambar pada pantai yang berkelok-kelok atau jika terdapat pulau, gugusan, atau rangkaian pulau di depannya. Sedangkan untuk garis pangkal kepulauan diatur dalam pasal 7 yang mengatur bahwa “Negara-negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan sampai dengan panjang 100 mil laut yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan bebatuan terluar, dengan ketentuan perbandingan luas daratan tidak melebihi 9 berbanding 9,1 dan dengan syarat merupakan daerah yang tidak terpisahkan dari negara lain. oleh laut. lepaskan atau ZEE”. Berdasarkan pasal 8, Garis pangkal ini dapat digunakan untuk mengukur luasnya laut teritorial suatu negara kepulauan, wilayah tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. diplomasi Indonesia dalam sengketa batas maritim dengan Singapura Usaha yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan perbatasan laut dengan negara Singapura telah dilakukan dengan berbagai cara. Sebagai contoh Indonesia dan Malaysia lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa maritim mereka dengan cara damai, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Mei Oktober 1907. Deklarasi ini menyerukan semua negara untuk menyelesaikan sengketa secara damai agar perdamaian, keamanan, hukum dan keadilan internasional tidak terganggu11. Indonesia sendiri juga sedang mengupayakan pendekatan diplomatik melalui perundingan bilateral untuk menyelesaikan sengketa ini. Indonesia dan Singapura siap bertemu untuk membahas penyelesaian perbatasan laut antar kedua negara. Perundingan batas laut dibagian barat di Selat Singapura. Menyusul penyelesaian tentang perjanjian Batas Laut Tengah, Indonesia dan Singapura sekali lagi telah mengupayakan penyelesaian Wilayah Laut Barat. Kebijakan yang diambil pemerintah Singapura mengenai pemulihan garis pantainya telah menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah Indonesia. Hal ini sangat mengancam kedaulatan Indonesia karena dapat mempengaruhi pengukuran garis demarkasi terhadap kedua negara. Selain itu, dikhawatirkan juga bahwa abrasi pantai akibat penambangan pasir yang terus menerus akan mengikis pulau-pulau disekitarnya. Dengan hal ini, Indonesia mulai mengintensifkan upaya diplomasi agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, sebagai bentuk upaya diplomasi yang dipimpin oleh pemerintah. Terlaksanalah Pada tanggal 26 September 2001, Presiden kelima Indonesia Megawati serta Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Negara Penanaman Modal Perusahaan Umum di Singapura. Dalam pertemuan bilateral tersebut, perwakilan delegasi Indonesia bertemu dengan perwakilan delegasi Singapura antara lain Perdana Menteri Goh Chok Tong, Menteri Lee Kuan Yew, Wakil Perdana 11 Boer Mauna. 2016. “Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global”, Bandung PT. Alumni, 2016, hlm. 193. Menteri/Menteri Pertahanan Negara Dr. Tony Tan, Menteri Luar Negeri yang ditugaskan Jayakumar dan Menteri Pendidikan serta Menteri Pertahanan Kedua Teo Chee Hean. Pertemuan bilateral ini membahas upaya apa saja untuk memperkuat kerja sama bilateral dan regional di bidang politik, ekonomi dan sosial, dan sepakat untuk mencari cara untuk menyelesaikan masalah "menonjol" antara kedua negara “quiet diplomacy”. Pemerintah Indonesia sendiri meminta kepada pemerintah Singapura untuk mengadakan pertemuan antar pejabat senior SOM antara kedua negara untuk menyelesaikan masalah tersebut 12. Berdasarkan agenda yang disepakati kedua belah pihak, pertemuan berlangsung dalam dua tahap. Pada sesi diskusi awal, Ketua perwakilan , Indonesia menjelaskan bahwa isu yang menyangkut bilateral yang diangkat oleh Presiden Indonesia dalam pembicaraannya dengan Perdana Menteri Singapura, dalam kunjungannya ke Singapura pada bulan September 2001, adalah antara lain, topik permasalahan ketenagakerjaan Indonesia, hak ekstradisi, kabut, penyelundupan dan kontrol lalu lintas terhadap udara. Isu utama dalam pertemuan bilateral adalah tentang pengendalian lalu lintas udara, kontraterorisme, peningkatan ekonomi, pengelolaan terhadap Selat Malaka dan perbatasan laut. Pada pertemuan tahap kedua, mereka membahas tentang alur masa depan ASEAN dan penandatanganan perjanjian perdagangan bebas antara kedua negara. Akan teapi, perundingan perbatasan laut yang berlangsung pada pertemuan tingkat tinggi antara Indonesia dan Singapura gagal menetapkan perbatasan laut bagi negara kedua. Lalu pada tanggal 4 Agustus 2003, Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Singapura sepakat untuk menyelesaikan permasalahan batas laut antara kedua negara melalui negosiasi delimitasi. Akan tetapi, dalam pertukaran informal pada tahun 2003, pemerintah Singapura meminta bantuan dalam negosiasi perbatasan laut Indonesia- Singapura karena para perunding sedang merundingkan masalah lain yaitu Pedra Branca. Akhirnya pada tanggal 10 September 2003, dalam kunjungan kerja Menteri Luar Negeri RI, dan Menteri Luar Negeri Singapura menyatakan itikad baik untuk menugaskan staf teknis mereka untuk melakukan perundingan di perbatasan dengan 'Indonesia13. 12 Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2001 Buku I, hal 19. 13 Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2003 Buku I, hal. 9. Seiring pergantian kepemimpinan di Singapura dan Indonesia telah membuka kembali pintu bagi penyelesaian isu-isu sensitif yang selama ini menjadi penghambat hubungan kedua negara. Penyelesaian dalam perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura juga mulai menarik perhatian dari kedua belah pihak. Terbukti pada 8 November dan 30 Desember, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengadakan pertemuan secara bilateral, dengan salah satu agendanya adalah untuk menyelesaikan kembali masalah perbatasan laut kedua negara. Akhir pertemuan tersebut mendapatkan hasil yang dimana kedua belah pihak menyepakati bahwa masalah perbatasan laut antara kedua negara akan diselesaikan secara adil dan setara, melalui hubungan tetangga yang baik. Sebelumnya Perundingan Batas Laut Timur di Selat Singapura. Setelah sebelumnya menyepakati kesepakatan maritim untuk wilayah barat dan tengah antara Indonesia dan Malaysia, wilayah terakhir yang perlu diselesaikan dengan cepat oleh pemerintah indonesia adalah bagian timur. Batas antara laut teritorial di bagian timur Selat Singapura meliputi perairan Batam Indonesia dan Changi Singapura. Penetapan batas laut teritorial dilakukan sesuai dengan hasil Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut pada 1982 dan dirundingkan secara bersama sesuai dengan kepentingan kedua negara. Penandatanganan Eastern Regional Agreement dilakukan sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada tanggal 2 September 2014 di Singapura14. Batas-batas baru dalam laut teritorial diatur di Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang penetapan batas laut teritorial oleh kedua negara di bagian timur Selat Singapura. Arif Havas mengatakan, Penyelesaian perbatasan tidak bisa dilakukan secara cepat, akan tetapi harus dilakukan secara bertahap atau step by step. Masih belum ada kepastian jelas kapan masalah perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura akan diselesaikan, meskipun sebelum pertemuan berlangsung, kedua negara bertekad untuk menyelesaikan masalah itu sesegera mungkin. 14Novi Didik. 2014. RI-Singapura Tandatangani Perjanjian Perbatasan. CNN Indonesia. perjanjian-perbatasan. Diakses pada 20 Desember 2021 Laut teritorial antara Indonesia dan Singapura sangatlah sempit, sehingga batas anatar laut kedua negara hanya sebatas laut teritorial. Laut teritorial sangatlah berperan penting bagi negara-negara pantai dan nusantara15. Pertama, laut teritorial memainkan peran defensif. Perairan yang dimiliki dapat digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan luar, baik secara terbuka maupun tertutp. Negara memiliki peran andil untuk menyelidiki atau memantau setiap kapal yang mencurigakan di perairan mereka. Negara juga dapat membangun pertahanan dan menempatkan ranjau di sekitar perairan mereka jika sewaktu-waktu terjadi perang. Kedua, laut teritorial berperan untuk melindungi atau mempertahankan wilayahnya dari penyelundup yang memasuki wilayahnya. Sejak dulu, ada undang- undang dan peraturan untuk selamanya memerangi selundupan, selundupan juga dapat melanggar kepentingan negara dan negara berhak menangkap dan mengadili pelanggar tersebut jika terbukti bersalah. Ketiga, fungsi laut teritorial adalah untuk menjaga satwa dan ekositem perikanan serta sumber daya lainnya yang terkandung di dalam laut teritorial. Di laut teritorial sendiri, negara lain tidak boleh ikut serta dalam pemanfaatan sumber daya lautnya. Keempat, laut teritorial berfungsi sebagai tempat sanitasi dan isolasi bagi orang asing yang memasuki wilayah negara pantai melalui jalur laut, di mana orang asing tersebut terbukti sebagai pembawa sebuah penyakit menular. Perairan teritorial juga dapat digunakan sebagai pengamanan terhadap kontaminasi jika sewaktu-waktu terjadi kebocoran kapal tanker. Peningkatan luas wilayah laut teritorial oleh Singapura juga dapat dikatakan sebagai peningkatan kedaulatan Singapura atas laut teritorial dan wilayah tersebut, tidak terkecuali atas wilayah laut tetapi juga dasar laut dan daratan di bawahnya serta wilayah udara di atasnya. Dengan kata lain, meningkatnya kedaulatan atas teritorial Singapura di wilayah tersebut, Singapura dapat dengan bebas menggunakan sumber daya alam untuk kepentingannya sendiri. 15 Nainggolan, Poltak Partogi, 2004. Batas Wilayah dan Situasi Perbatasan Indonesia Ancaman Terhadap Integritas Teritorial. Jakarta Tiga Putra Utama. Sebagai contoh salah satu sumber daya laut yang dapat dimanfaatkan Singapura dengan leluasa dari kawasan ini adalah perikanan. Dengan ditambahannya kedaulatan teritorial di kawasan ini, membuat Singapura leluasa bebas memanfaatkan fishing ground yang ada di kawasan ini untuk memenuhi kebutuhan panganya. Singapura iyalah rumah bagi industri makanan kaleng, akan meraup keuntungan tambahan dari penangkapan ikan ini. Hingga saat ini, penguasaan disektor udara di wilayah perbatasan Indonesia dan Singapura lebih condong dikuasai oleh Singapura. Dengan pergeseran batas laut Indonesia dan Singapura ke arah selatan, yang dimana terdapat peningkatan kedaulatan teritorial Singapura atas wilayah tersebut dan akan menyulitkan Indonesia untuk merebut kembali kontrol lalu lintas udara. Penguatan kedaulatan teritorial Singapura atas wilayah akan memberikannya lebih banyak keleluasaan dalam menentukan hak kontrol lalu lintas udara dari wilayah yang dikuasainya selama ini. Lokasi Singapura yang strategis tidak hanya menguntungkan, tetapi juga membawa ancaman yang semakin besar. Penambahan kedaulatan teritorial bagi Singapura di wilayah perbatasan akan menguntungkan bagi Singapura dalam hal patroli dan demi menjamin keamanan di wilayahnya. Dengan demikian kekuatan yang dimiliki oleh Singapura terhadap kawasan ini dapat digunakan untuk bertindak melawan ancaman eksternal yang berbahaya, sehingga efek positifnya stabilitas keamanan Singapura akan selalu terjaga dengan aman. Dalam menjaga teritorial Indonesia dan Singapura dibutuhkan peran pihak berwajib khusunya indonesia dalam menjaganya, akan tetapi kekuatan personil TNI dan Polri saat ini di kawasan perbatasan sangatlah tidak cukup, dengan faktor panjangnya luas perbatasan dan luasnya wilayah dengan sejumlah negara, baik di darat maupun di laut, mereka harus siap untuk mengamankan situasi. Terlebih lagi keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki kesatuan TNI dan Polri seperti kendaraan tempur dan posko keamanan perbatasan yang minim dimana ini sangat diperlukan untuk mendukung tugas penjagaan kawasan perbatasan. Infrastruktur yang tidak memadai di sepanjang perbatasan dan medan yang terbatas inilah yang membuat TNI dan Polri semakin sulit untuk melakukan patroli perbatasan16. 16 Yordan, Gunawan.” HUKUM INTERNASIONAL SEBUAH PENDEKATAN MODERN”, hlm 202. Sedangkan kawasan ini merupakan kawasan yang sangat rawan dimasuki oleh penyeludup dan hal yang tidak diinginkan, sehingga perlu mendapat perhatian lebih dari negara. Pentingnya menjaga diperbatasan, karena setiap negara akan memiliki kepentingan nasionalnya masing-masing di sekitar kawasan perbatasan. Menyusun strategi dalam keamanan perbatasan demi menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara, dengan menyatukan visi dan misi bahwa kawasan perbatasan adalah kawasan yang tidak terpisahkan dari NKRI. Dengan melaksanakan pengelolaan dan pelaksanaan stabilitas yang sesuai dengan prosedur serta menyeluruh dan terpadu maka menjaga perbatasan bukanlah hal yang sulit. Di bidang pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat ada beberapa Strategi keamanan yang dapat dilakukan meliputi amencapai keamanan di wilayah perbatasan negara bMenjamin bahwa wilayah di bawah kedaulatan Negara tetap tegak dan utuh cMelaksanakan tugas pertahanan di sekitar daerah perbatasan Agar kepentingan nasional negara dapat terpenuhi maka perlu adanya upaya serius dalam menjaga perbatasan agar tercapainya berupa kepentingan keamanan atau kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, setiap negara selalu berusaha untuk menjamin keamanan wilayah perbatasan yang dimilikinya. Daerah perbatasan itu sendiri akan selalu sejajar dengan daerah perbatasan negara-negara lainya, sehingga dapat menimbulkan kerjasama pertahanan antara negara-negara yang berbatasan atau justru sebaliknya. Akan tetapi Tujuan utumanya iyalah untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan kawasan. Kesimpulan Dari pembahsan yang sudah dibahas, dapat disimpulkan bahwa dalam penyelesaian perbatasan laut Indonesia dan Singapura telah diselesaikan dengan dan secara damai melalui jalur diplomatik. Pada saat yang sama juga menyelesaikan perselisihan sengketa wilayah ini, kedua negara yang telah meratifikasi peraturan UNCLOS 1982 dan harus mematuhi ketentuan dan aturan hukum di dalamnya. Adapun pemulihan garis pantai Singapura, Indonesia tetap mematuhi Pasal 15 UNCLOS yang diamana mengatur tentang penentuan batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berbatasan. Memang, pemulihan garis pantai Singapura ini berhasil memperluas wilayahnya menjadi 766 kilometer persegi pada tahun 2002. Atas kejadian inilah yang mendorong pemerintah Indonesia untuk selanjutnya meningkatkan upaya diplomatiknya dengan Singapura. Agar berhasil menyelesaikan negosiasi sebelumnya, ada hambatan dari kedua negara. Sebagai Pemerintah Singapura, negara dalam penyelesaian perbatasan laut terus mengelak pada tahap penyelesaian, sehingga diperlukan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan masalah ini. Pemulihan garis pantai Singapura mempengaruhi 1. Penetapan batas laut antara Indonesia dan Singapura. Pemulihan garis pantai yang dilakukan Singapura dapat menggeser batas laut Indonesia ke selatan, terutama di perbatasan timur dan barat. Perubahan ini mungkin disebabkan oleh fakta bahwa penetapan batas laut masih belum lengkap dan Singapura telah mengambil langkah dengan mengeluarkan izin untuk menggunakan titik awal baru dalam pengukuran batas lautnya. Sedangkan batas median tidak akan berubah karena perjanjian perbatasan negara bersifat final dan tidak dapat diubah. 2. Bagi Indonesia sendiri, pemulihan pantai yang dilakukan Singapura akan mengakibatkan pergeseran batas antar laut kedua negara ke selatan, yang akan sangat merugikan bagi negara Indonesia. Pertama, pemulihan pantai Singapura akan mengembalikan wilayah perairan Singapura seluas-luasnya. Kedua, Indonesia tidak akan bisa melaksanakan kedaulatan teritorialnya atas wilayah yang dimilikinya. 3. Bagi Singapura, proses reklamasi pantai dapat memperluas wilayahnya dengan mencakup daratan, perairan, ruang udara melalui darat dan air. Memulihkan pantai dan akan memperluas kedaulatan teritorial Singapura atas wilayah tersebut. Saran Sebaiknya jika suatu negar memiliki perselisihan antara negara lain yang ditimbulkan karna batas wilayah terutama dilaut, sebaiknya diselsaikan melalui cara diplomasi. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan bagi negara lain. Akan sanggat beresiko apabila masalah seperti ini sampai melibatkan negara-negara lain, justru akan memperburuk keadaan yang dimana dapat menimbulkan chaos yang berakibat perang perebutan wilayah. DAFTAR PUSTAKA JURNAL Adolf, Huala, 1991. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta Rajawali Pers. AR, Wisnu Yudha. 2007. “Reklamasi Singapura Sebagai Potensi Konflik Delimitasi Perbatasan Wilayah Indonesia Singapura.”. Azizah, S. 2017. Pengaturan Tentang Reklamasi Pantai Berdasarkan Unclos 1982 dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Yuridis, 32, 49–60. Boer Mauna. 2016. “Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global”, Bandung PT. Alumni, 2016, hlm. 193. Dikdik Mohamd Sodik ,Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. Indonesia Ancaman Terhadap Integritas Teritorial. Jakarta Tiga Putra Utama. Nainggolan, Poltak Partogi, 2004. Batas Wilayah dan Situasi Perbatasan P. Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta2009, Soliman, S. M., Hagar, M., Ibid, F., & El Sayed, H. 2015. Experimental and theoretical spectroscopic studies, HOMO–LUMO, NBO analyses and thione–thiol tautomerism of a new hybrid of 1, 3, 4-oxadiazole-thione with quinazolin-4-one. Spectrochimica Acta Part A Molecular and Biomolecular Spectroscopy, 145, 270–279. Suryo Sakti Hadiwijoyo, Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia, Graha Media, Yogyakarta 2012, hlm. 8. Yordan, Gunawan.” HUKUM INTERNASIONAL SEBUAH PENDEKATAN MODERN”, hlm. 296. Yordan, Gunawan.” HUKUM INTERNASIONAL SEBUAH PENDEKATAN MODERN”, hlm. 202 LAPORAN & MAKALAH Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2001 Buku I, hal 19. Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2003 Buku I, hal. 8. Laporan Tahunan KBRI Singapura Tahun 2003 Buku I, hal. 9 INTERNET Novi Didik. 2014. RI-Singapura Tandatangani Perjanjian Perbatasan. CNN Indonesia. Https// singapura-tandatangani-perjanjian-perbatasan. Diakses pada 20 Desember 2021 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this hybrid 3-4-chlorophenyl-2-[5-thioxo-4,5-dihydro-1,3,4-oxadiazol-2-ylmethylthio]quinazolin-43H-one has been synthesized and characterized using elemental analysis, FTIR and NMR spectroscopy. The thione-thiol tautomeric equilibria has been studied using both DFT/B3LYP and HF methods at different basis sets. The results of calculations showed predominance of the thione form. The molecular structure and vibrational spectra of the stable tautomer are predicted using the same level of theory. The complete assignments of the vibrational modes were performed on the basis of potential energy distribution PED. The 6-311++Gd,p gave the best results compared to the experimental data. The chemical shift values of the two tautomers are calculated using GIAO method. The NH proton of the thione tautomer have chemical shift value closer to the experimental data compared to the SH proton of the thiol one. The electronic transitions are predicted using the TD-DFT calculations at B3LYP/6-311++Gd,p level of theory. The calculated polarizability and first hyperpolarizability showed that the studied compound has better NLO properties than urea. The molecular electrostatic potential MEP analysis reveals the sites for electrophilic and nucleophilic attack in the molecule. NBO analysis is carried out to investigate the stabilization energy of various intramolecular charge transfer interactions within the studied molecule. Copyright © 2015 Elsevier All rights Negara dalam Hukum InternasionalHuala AdolfAdolf, Huala, 1991. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta Rajawali Singapura Sebagai Potensi Konflik Delimitasi Perbatasan Wilayah Indonesia SingapuraWisnu ArYudhaAR, Wisnu Yudha. 2007. "Reklamasi Singapura Sebagai Potensi Konflik Delimitasi Perbatasan Wilayah Indonesia Singapura.".Pengaturan Tentang Reklamasi Pantai Berdasarkan Unclos 1982 dan Implementasinya di IndonesiaS AzizahAzizah, S. 2017. Pengaturan Tentang Reklamasi Pantai Berdasarkan Unclos 1982 dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Yuridis, 32, Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika GlobalBoer MaunaBoer Mauna. 2016. "Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global", Bandung PT. Alumni, 2016, hlm. Tandatangani Perjanjian PerbatasanDidik Internet NoviINTERNET Novi Didik. 2014. RI-Singapura Tandatangani Perjanjian Perbatasan. CNN YV1dsWV. 192 246 286 398 68 452 8 390 53